Jayapura, 18 Mei
2018 - Untuk kesekian kalinya, sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad
kembali berhasil mengamankan 2 oknum pemuda yang membawa Ganja seberat 2,5 Kg.
Menurut sumber berita Satgas, Ganja seberat 2 Kg sudah berbentuk paket siap
edar sebanyak 15 paket ukuran sedang yang dikemas dalam kardus mie instan.
Sementara, 1 paket Ganja lainnya seberat 500 gram disembunyikan tersangka di
saku celananya (18/5).
Saat terjaring
sweeping, kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jayapura
hendak menuju Keerom. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, didapati
1 paket Ganja kering seberat 500 gram yang disembunyikan di dalam saku celana
salah seorang tersangka.
Selanjutnya dilakukan
introgasi terhadap keduanya. Dari hasil introgasi didapati keterangan
bahwasanya kedua tersangka berinisial JP dan LR. Tersangka JP beralamat di
Perumnas 3 Waena, Jayapura. Sedangkan untuk tersangka LR beralamat di Gang.
Bobara, Perumnas 3 Waena, Jayapura. Dari pengakuan tersangka JP didapati
informasi juga bahwa ia melihat temannya yang berinisial JS meletakkan paket
Ganja di sekitar TPA di ujung Kampung Nafri.
Berdasarkan informasi
tersebut, pihak Satgas segera melakukan pencarian terhadap paket Ganja yang
dimaksud. Tak butuh waktu lama bagi personel Satgas untuk melakukan pencarian,
dan ternyata benar personel Satgas menemukan 15 paket Ganja seberat 2 Kg yang
dikemas dalam kardus mie instan ditengah rerumputan.
Selanjutnya 2 Kg
paket Ganja tersebut dibawa dan diamankan ke Pos Nafri, dan segera pihak Pos
Nafri berkoordinasi dengan Polsek Keerom untuk melakukan penyerahan kedua
tersangka berikut dengan barang bukti Ganja seberat 2,5 Kg.
Kapolsek Keerom, AKP.
Dionisius mengatakan kehadiran Satgas TNI di perbatasan sangat membantu
pihaknya dalam memerangi narkoba di wilayah Keerom. Selain itu, AKP Dionisius
juga berharap apa yang dilakukan oleh Satgas 501 Kostrad bisa memberi efek jera
kepada para oknum pemakai maupun pengedar narkoba. "Tidak ada kata
toleransi bagi setiap kasus penyalahgunaan narkoba", tegas Dion.
Pihak Satgas sangat
menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh kedua tersangka. Karena selain tidak
ada manfaatnya bagi kesehatan, kedua tersangka akan dijerat oleh Pasal 111 ayat
1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun
tidak main main, bagi yang melanggar pasal diatas akan dipidana paling lama 12
tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar
rupiah)
Pihak Satgas tak
bosan bosannya menghimbau kepada warga Papua agar jangan pernah sekali kali membawa,
menggunakan, apalagi sampai mengedarkan barang haram tersebut. Karena pihak
Satgas selama menjalankan tugas Pengamanan Perbatasan di Papua akan selalu siap
membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke
akarnya. Apabila tertangkap, pihak Satgas akan menindak tegas setiap kasus
pelanggaran penyalahgunaan narkoba di Perbatasan.







Posting Komentar