Jakarta, nusantarabicara.co - Di tengah suasana Hari Raya Lebaran, saat melaksanakan sweeping di perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan pemuda yang membawa puluhan botol Miras ilegal.
Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), dalam rilis tertulisnya, di perbatasan Skouw, Papua. Sabtu (8/6/2019).
Dansatgas mengatakan bahwa kejadian bermula saat seorang pemuda a.n. Laode Abujiwa (23 Th) warga Distrik Waris melintas di jalan poros Kabupaten Keerom.
“Saat diperiksa oleh personel Pos Kout Km 31, anggota menemukan 25 botol minuman keras yang terdiri dari berbagai macam jenis,” ujarnya.
Rencananya hasil Miras tersebut, akan dijual kembali oleh Laode untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar di kota. Untuk minuman keras sendiri saat ini sudah dilarang khususnya di daerah Papua.
“Dengan dikeluarkannya larangan terhadap peredaran Miras oleh Pergub No. 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol maka segala bentuk tindakan penjualan miras melanggar aturan,” jelas Erwin.
Adapun Miras yang diamankan, sambung Erwin, adalah yang memilki kadar alkohol yang sangat tinggi. Sehingga sangat berbahaya apabila di konsumsi oleh masyarakat.
Erwin juga menghimbau kepada masyarakat agar jauhi dan musuhi Miras, karena sama sekali tidak ada manfaatnya serta berbahaya bagi kesehatan.
“Minuman keras (Miras) merupakan salah satu penyebab angka kematian terbesar di Papua, banyak kecelakaan lalu lintas terjadi disebabkan oleh pengaruh Miras. Untuk itu, mari kita hindari dan sayangi diri kita dari pengaruhnya,” himbau Erwin. (Dispenad)
Posting Komentar