Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » 215 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan Satgas Pamtas 643

215 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan Satgas Pamtas 643

Written By Nusantara Bicara on 29 Agu 2019 | Agustus 29, 2019


Sanggau, nusantarabicara.co - Personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti mengamankan 215 ekor burung jenis Kacer di Pos Sui Daun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Ratusan burung jenis Kacer tanpa dokumen resmi tersebut berasal dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia.

Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau mengatakan, bahwa kronologis tersebut bermula pada saat anggota Pos Sui Daun, Serda Arif beserta 2 (dua) orang anggotanya melaksanakan Jaga Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk). Pukul 04.30 WIB melintas kendaraan SPM jenis Honda Supra X warna hitam dengan membawa kotak, kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terdapat 215 ekor burung jenis kacer yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Pengendara SPM tersebut berinisial AA warga dari Balai Karangan 1, Desa Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau. Burung tersebut diperoleh dari Awang warga Malaysia yang akan diantarkan kepada DN warga Sanggau yang sudah menunggu di Balai Karangan dengan menggunakan kendaraan pick up jenis Mitsubishi Strada warna hitam dengan Nopol tidak diketahui.

Lanjut Dansatgas, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Lettu Inf Debry Wahyu Pranoto Dan SSK III Pos Sui Daun dengan 4 (empat) anggotanya membawa AA (tersangka) beserta barang bukti 215 burung jenis kacer menuju ke Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns dalam rangka pendalaman serta pelimpahan ke pihak Karantina Pertanian dan Peternakan Entikong," ujar Dansatgas.

Untuk saat ini, Burung jenis kacer tersebut sudah diserahkan pihak Stasiun Karantina Pertanian dan Peternakan Entikong yang kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya. (Pendam XII/Tpr)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara