Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Polres Cilacap Berhasil Ungkap Modus Curanmor Dengan Kontak Tergelantung

Polres Cilacap Berhasil Ungkap Modus Curanmor Dengan Kontak Tergelantung

Written By Nusantara Bicara on 30 Agu 2019 | Agustus 30, 2019


Cilacap, nusantarabicara.co  - Sat Reskrim Polres Cilacap mengungkap kasus curanmor yang sering terjadi di beberapa wilayah Cilacap dengan modus mengambil sepeda motor karena kunci kontak kendaraan masih tergantung di sepeda motor. 

“Pelaku sudah  melakukan  kejahatan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda dan yang berhasil  diungkap adalalah kejadian yang di wilayah Kroya dan disita 2 unit sepeda motor” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim   AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik saat konferensi pers di mapolres Cilacap Kamis (29/8/2019). 

Tersangka  DN (28) warga Desa Bajing Kroya Cilacap mengambil sepeda motor yang diparkir dengan cara mudah karena kunci masih menempel di kontak  sepeda motor karena korban lupa mencabut kunci kontaknya  atau memang sengaja ditinggal karena hanya diparkir sebentar. 

“Pelaku mengincar korban yang memarkir sepeda motor tetapi lupa mencabut kunci kontak sehingga masih menempel di sepeda motor” jelas Kasat Reskrim

Ungkap kasus ini berawal dari rekaman CCTV salah satu lokasi dan setelah dilakuakan olah TKP dan saksi saksi serta pengembangan informasi bahwa tersangka sedang menawarkan sepeda motor hasil kejahatan dengan harga yang murah .

Dari ungkap kasus tersbut petugas berhasil menyita 2 sepeda motor yang saat itu sedang ditawarkan oleh tersangka. 

“Kami masih melakukan pengembangan kasus nya dan masih mencari barang bukti lainya yang diduga sudah dijual di wilayah Cilacap” tambah nya.

Terkait diungkapnya kasus pencurian sepeda motor tersebut petugas menghimbau agar  masyarakat selain memperhatikan keselamatan dalam berkendaaraan juga diingat kembali agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup atau  kuncinya masih menempel di kontak motor saat ditinggal parkir meskipun nya sebentar.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentangpecurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Kamsi Gautama)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara