Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Sat Reskrim Polres Cilacap Ungkap Kasus Penggelapan Barang oleh Karyawan Toko Retail

Sat Reskrim Polres Cilacap Ungkap Kasus Penggelapan Barang oleh Karyawan Toko Retail

Written By Nusantara Bicara on 30 Agu 2019 | Agustus 30, 2019


Cilacap, nusantarabicara.co - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 2 orang sopir ekpedisi sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim   AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik saat konferensi pers di mapolres Cilacap Kamis (29/8/2019). 

Tersangka yang ditangkap adalah sopir truk ekspedisi yangmerupakan karyawan toko retail dengan inisial nama KA (32) warga Dusun Karanganyar Desa Jambusari Jeruklegi Cilacap dan AR (32) warga Desa Rempoah   Baturaden   Banyumas. 

“Modus operandi nya adalah melakukan modifikasi terhadap truk yang digunakan unutk mengangkut barang, dan sebelum barang sampai di tujuan diambi terlebih dahulu sebagaian oleh pelaku dan direncanakan untuk dijual kembali” tambah Kasat Reskrim.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan pihak managemen toko Retail dimana setiap pengiriman selalu ada barang yang kurang kemudian dilaporkan ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan saksi petugas berhasil menemukan pola atau modus operandi yang mengarah kepada kedua pelaku yang selama ini mengurangi barang sebelun diantar ke toko tujuan.

Perbuatan yang dilakuak kedua Tersangka sudah melakukan 10 kali dalam waktu 3 bulan dari bulan Juli sampai Agustus dan Barang dijual ke toko toko kecil  dengan harga yang wajar sehingga tidak ada kecurigaan 

“Pasal yang disangakan terhadap kedua pelaku adalah 374 KUHP tentang  Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.pungkas Kasat Reskrim”.(Kamsi Gautama)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara