Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , » Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Curanmor Sindikat Kota Bumi Tanggamus

Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Curanmor Sindikat Kota Bumi Tanggamus

Written By Nusantara Bicara on 4 Sep 2019 | September 04, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dimana petugas kepolisian berhasil menangkap sepuluh pelaku yang diketahui merupakan sindikat Kota bumi Tanggamus jaringan curanmor Lampung 

Ke enam dari sepuluh Tersangka Terpaksa Dilumpuhkan Timah Panas petugas lantaran saat dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas


Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana  mengungkapkan, pihaknya dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Safri Wasdar membekuk sebanyak sepuluh orang pelaku curanmor yang merupakan sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengakui sebagai sindikat Kotabumi Tanggamus dan beraksi di wilayah dki Jakarta

"Sindikat yang kita tangkap ini merupakan spesialis curanmor menggunakan kunci T. Mereka biasanya beraksi di daerah perumahan, Kost2an dan pusat niaga yang ada sepeda motor terparkir" ujar AKP Indra, Rabu (04/09/19).


Ke sepuluh pelaku itu adalah AI (21), AS (26), DF (19), GOL (24), SHD (21), AlX (28), FB als D, F als Als, M als A dan SNG. Mereka memiliki peranan masing-masing, yakni sebagai pelaku, pengawas, serta penadah.

"Mereka merupakan sindikat Lampung. Kami mengamankan setidaknya Lima Belas unit sepeda motor,  dan 2 kunci letter T, berikut anak kuncinya, 2 buah kunci Leter L" paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar  menyebutkan, enam dari Sepuluh pelaku diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur saat
dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka lainnya di daerah Kamal

Saat pemeriksaan beberapa pelaku juga positif mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan," tandasnya.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara