Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Tim Buser Polsek Cengkareng Tangkap Dua Pemuda Pencurian Motor

Tim Buser Polsek Cengkareng Tangkap Dua Pemuda Pencurian Motor

Written By Nusantara Bicara on 22 Okt 2019 | Oktober 22, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Dua orang pemuda berinisial RS alias Ul Bin DI (19 th) dan Ik Bin DI (19 th) warga bangun nusa raya Rt 06/03 Cengkareng Timur jakarta barat Ditangkap aparat kepolisian dari Buser Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran pelaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda Motor, Senin ( 21/10/2019 ) 

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan saat mendorong hasil motor curiannya di jalan BGN rt 03/03 Cengkareng timur jakarta barat


"Kejadian tersebut bermula saat korban mendapati kendaraan yang terparkir tidak ada sontak korban bernama ariyanto menghubungi bhabinkamtibmas setempat, mendapati laporan tersebut bhabinkamtibmas dibantu oleh piket buser bergerak cepat menyisir lokasi kejadian dan berhasil menemukan motor korban yang sedang didorong oleh pelaku" Ujar Khoiri selasa, 22/10/2019

Kanit Resmi Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Akp Antonius menjelaskan dimana modus operandi kedua pelaku melancarkan aksinya nya dengan menggunakan sebuah Gunting dan para pelaku melancarkan aksinya saat situasi sepi kendaraan yang terparkir di sembarang tempat


Saat kejadian motor korban memang dalam kondisi tidak terkunci stang lalu para pelaku mencoba menghidupi motor tersebut dengan menggunakan sebuah gunting namun kendaraan tidak bisa hidup dan oleh pelaku didorong

Atas kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti berupa sebuah motor yamaha Rx King ber nopol B 4211 BXP warna hitam dan sebuah Gunting

Akibat perbuatannya kedua pelaku di bawa kapolsek Cengkareng guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara