Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Oleh Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Oleh Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Written By Nusantara Bicara on 16 Nov 2019 | November 16, 2019


JAKARTA, nusantarabicara.co  - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FY (29) pelaku penyiraman air keras di 3 lokasi berbeda daerah Jakarta Barat, yaitu Kebon Jeruk, Kembangan dan Srengseng.

Kasubdit PID Humas Polda Metro Jaya AKBP Heru P mengatakan belakangan ini sering terjadi penyiraman air keras di daerah Jakarta Barat dan pelakunya sudah ditangkap.

"Pelaku FY ditangkap tidak jauh dari lokasi ke 3 penyiraman air keras di daerah Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat," ujar Heru di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2019).

Pelaku FY pertama kali melakukan aksinya penyiraman air keras pada 5 November 2019 pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kebon Jeruk, korbannya pelajar AE (16) dan PW (16).

Aksi kedua pelaku pada 8 November 2019 pukul 19.18 WIB, di Jalan Taman Aries Utama, korbannya seorang pedagang S (59).

Selanjutnya ke 3 pelaku melakukan aksi pada 15 November 2019 di Gang Mawar Kelurahan Srengseng, korbannya pelajar ES (15), SAA (16) dan WM (16).

Motif pelaku berawal dari bisikan ghaib supaya tersangka sembuh dari penyakit.

Sementara itu, Puslabpor Mabes Polri Kombes Andi Firdaus menyampaikan pelaku melakukan aksinya dengan bahan yang sama di TKP 1,2 dan 3 dengan menggunakan soda api (Natrium Hidroksida).

"Akibat siraman air keras tersebut, akan menyebabkan iritasi pada kulit. Karena kadar soda api tidak terlalu tinggi, bisa pulih kembali," kata Andi Firdaus.

Selanjutnya, Panit 2 Jatanras AKP Adi Wananda menyampaikan pelaku ditangkap pada hari Jumat (15/11/2019), tidak jauh dari lokasi ke 3 penyiraman air keras di Gang Mawar, Srengseng.

"Pelaku yang berkerja sebagai karyawan servis AC, memudahkannya untuk memperoleh soda api," terangnya.

Kemudian Psikologi Kasandra Putranto mengatakan pelaku melakukan aksi terhadap perempuan walau secara acak karena ketidak berdayaan seorang perempuan.

"Saat ditanya kondisi kejiwaan pelaku bisa mempertanggung jawabkan aksinya. Pelaku melakukan aksinya, karena pernah jatuh dari lantai 3 pada tahun 2014 dan masyarakat tidak perduli terhadapnya," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara