Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » 3 Pilar Kecamatan Tambora, Aktif Himbau Warga Masyarakat Hindari Kerumunan

3 Pilar Kecamatan Tambora, Aktif Himbau Warga Masyarakat Hindari Kerumunan

Written By Nusantara Bicara on 25 Mar 2020 | Maret 25, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri, 3 Pilar Kecamatan Tambora  (TNI/POLRI/PEM. KECAMATAN) setiap hari baik siang dan malam Aktif menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mengajak secara bersama-sama untuk melakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Yang makin meluas. 

Tadi malam (Selasa, 24/03/2020) dan siang ini (25/03/2020) kembali kami secara terpadu melibatkan 3 Pilar melakukan langkah2 Pencegahan melalui Himbauan Edukasi serta pembubaran terhadap beberapa kelompok masyarakat yg berkerumun di bbrp titik dengan tujuan yg tidak jelas, antara lain di ;


1.  RPTRA Kalijodo Jl. P. Tubagus Angke, Tambora.
2. Depan Mall Seasons City, Jl. Latumenten, Jembatan Besi Tambora.Jakbar.
3.  Jl. Kalibesar Barat, Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.
4. Jl. KH. Mansyur Pasar Mitra Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.
5. Jl.TB Angke, Rel kereta api angke Tambora Jakarta Barat ujarnya


Iver menjelaskan dengan jumlah penduduk Kec.Tambora yang sangat padat yaitu sekitar 250-an ribu jiwa maka tentunya upaya Pencegahan dan Edukasi Yang dilaksanakan oleh unsur 3 Pilar  tidak akan maksimal tanpa peran serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu kami mengajak seluruh RW, RT, LMK, FKDM serta Seluruh Lapisan masyarakat se Kecamatan Tambora untuk bahu membahu bersama-sama mengeroyok langkah2 yang dilakukan pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi, Walikota dan Kecamatan Tambora dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona.


Kapolsek Tambora Kompol Iversoon Manosoh juga mengingatkan bahwa dampak  yang akan kita alami dan rasakan nanti akan sangat tergantung dari Kepatuhan kita semua pada Instruksi Pemerintah Yang sudah kita ketahui bersama.

Di tahap awal ini kami masih mengedepankan langkah2 persuasif dan meminta dengan kesadaran agar seluruh warga masyarakat mematuhi Himbauan Pemerintah.

Apabila Himbauan dan langkah2 scr persuasif ini telah dilakukan secara maksimal namun tidak diindahkan, maka kami sebagai Penegak Hukum tidak akan segan2 untuk melakukan tindakan Hukum demi kepentingan yang lebih besar yaitu terpeliharanya Kamtibmas serta terjaminnya keselamatan jiwa Seluruh warga masyarakat dari penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang makin meluas, dengan mengacu pada bbrp ketentuan hukum, antara lain Pasal 14 ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 ttg Wabah Penyakit Menular, “_Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat 2 ; Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

UU 6 tahun 2018 Ttg Kekarantinaan kesehatan;
Pasal 59;
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93 ;Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 152 UU 
Nomor 36 tahun 2009 ttg Kesehatan;
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara