Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Produsen Pembuatan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Gorila

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Produsen Pembuatan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Gorila

Written By Nusantara Bicara on 3 Mar 2020 | Maret 03, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap produsen pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis gorila di wilayah Bandung Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam konferensi pers mengatakan, berawal dari penangkapan dibawah pimpinan kasat narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 3 Akp Fiernando terhadap penyalahguna tembakau sintetis oleh seorang mahasiswa di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Minggu 16 Februari 2020.


Dari hasil pemeriksaan tersangka bahwa tersangka memesan tembakau gorila melalui media sosial. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek sebuah unit apartemen yang dijadikan tempat pembuat tembakau gorila.

"Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka lain yang sedang meracik tembakau sintetis dengan bahan kimia," ujar Audie, Selasa (03/03/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dalam pembuatan tembakau sintetis tersebut tersangka melarutkan bahan kimia ke dalam cairan alkohol, setelah larut kemudian cairan tersebut disiram ke tiap tembakau kering yang sudah disiapkan lalu dikeringkan hingga kemudian dikemas menggunakan plastik.

"Total tersangka yang kita amankan antaranya FJ (21), AA (22), YD (22), DP (23) dan OP (19)," tambahnya

Adapun total barang bukti yang berhasil disita  sebanyak 35 paket tembakau sintetis gorila seberat 14 Kg.

"Para pelaku kita jerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jouncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara