Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , , » Lagi-lagi Artis Terjebak Narkoba, Akhirnya Ditangkap Pihak Kepolisian

Lagi-lagi Artis Terjebak Narkoba, Akhirnya Ditangkap Pihak Kepolisian

Written By Nusantara Bicara on 16 Apr 2020 | April 16, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Artis public figure pemeran artis serial TV Mermaid In Love berinisial NS (20) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadiri dalam conferensi pers melalui live streaming Instagram @polres_jakbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/04/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat *Kompol Ronaldo Maradona Siregar* menjelaskan, NS resmi ditetapkan sebagai tersangka terbukti saat ditangkap di kediamannya di Jalan margasatwa Barat Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.


"Ada dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Ronaldo.

Ronaldo menambahkan, meski hasil tes urine tersangka negatif, namun NS mengakui belum lama mengkonsumsi narkoba melalui liquid vape 


"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengkonsumsi narkoba tersebut. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido, nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali," tambahnya.

Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat *AKP Fiernando Adriansyah* mengatakan, tersangka mendapatkan liquid dari penjualan secara online melalui aplikasi Line.

Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing 1 botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp 800 ribu melalui media sosial  kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka 

"Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas," katanya.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, NS dalam keterangannya mengatakan, Semoga kasus yang menerpa dirinya bisa menjadi pelajaran untuk generasi muda di Indonesia.

"Jangan coba-coba untuk beli narkoba dan jangan coba hal-hal yang haram ataupun negatif," Imbuhnya.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara