Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » 15 Ribu Butir Ekstasi Dan 5.500 H5 Berhasil Diamankan Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya

15 Ribu Butir Ekstasi Dan 5.500 H5 Berhasil Diamankan Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya

Written By Nusantara Bicara on 16 Jul 2020 | Juli 16, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir dan Happy Five (H5) 5.500 butir yang disimpan di dalam koper dan disembunyikan di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu  Unit I AA, Kalibata, Jakarta Selatan. 

Terborkarnya puluhan ribu butir ekstasi dan   ribuan H5 ini terjadi saat petugas  jajaran serse narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial TI alias LI. 


 "15 ribu butir ekstasi dan  5.500 H5 berhasil disita petugas kami  di sebuah apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. "Kasus ini bermula dari laporan warga sekitar seminggu lalu (6/7/2020)," beber Kabid Humas Kombes Yusri Yunus  di Mapolda Metro Jaya (15/7). 

Sedangkan, lanjut Yusri, tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan TI alias Ii, dikediaman apartemen Kalibata City, Tower Gaharu blok AA, Kalibata, Jakarta Selatan. "Tersangka berasal dari kota Medan, yang tinggal di apartemen tersebut, lebih kurang tiga bulan lamanya," terang Yusri

Kemudian, dari hasil penyidikan anggota, kata Yusri,  tersangka diperintah oleh seseorang inisial HMC untuk menjaga obat terlarang tersebut. " Pelaku digaji 10 juta perbulan, hingga saat ini dia (tersangka: red) sudah mendapat penghasilan sejumlah 30 juta selama tiga bulan,"Yusri menambahkan. 

Hingga saat ini, tersangka inisial HMC masih dalam proses daftar pencarian orang (DPO) yang membayar TI.

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah ekstasi sejumlah 15 ribu butir dan Happy Five sebanyak 5 500 butir yang digudangkan belum sempat diedarkan karena menurut tersangka situasi corona,  tempat hiburan malam atau diskotik tutup. "Sedianya barang tersebut akan diedarkan ditempat hiburan malam di Jakarta. Namun, karena wabah covid, tempat hiburan ditutup, sehingga barang masih disimpan," jelas Yusri.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan kurungan 20 tahun penjara atau denda lebih kurang 1 milyar.(Aprianto) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara