20 Jul 2020

Aniaya Istri Siri, Pelaku Dijerat Pasal 351 KUHP Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara


Jakarta, nusantarabicara.co - Seorang pria tega menganiaya istri sirinya lantaran diduga merasa kesal karena tak dihargai. Akibatnya, korban mengalami luka memar.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat  Kompol Khoiri melalui Kanit  Reskrim AKP Antonius mengatakan, korban berinisial FK (36) dianiaya bertubi-tubi  oleh sang suami, RJ, dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, serta dicakar dan dijambak rambutnya. 

"Pelaku marah kepada korban karena tak dihargai. Sehingga penganiayaan itu pun tak terhindarkan;"ujar AKP Antonius, Senin 20 Juli 2020 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(Eman) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Usulkan Bencana Nasional, APKLI-P Buka Donasi Bantuan Modal PKL UMKM Banjir Sumatra 2025

Jakarta, Nusantarabicara     --   Dua atau tiga minggu lalu tepatnya 24 November 2025, bangsa kita diterpa sebuah badai Banjir bandang di Ac...

Postingan Populer