Jakarta, nusantarabicara.co - Seorang pria tega menganiaya istri sirinya lantaran diduga merasa kesal karena tak dihargai. Akibatnya, korban mengalami luka memar.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Khoiri melalui Kanit Reskrim AKP Antonius mengatakan, korban berinisial FK (36) dianiaya bertubi-tubi oleh sang suami, RJ, dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, serta dicakar dan dijambak rambutnya.
"Pelaku marah kepada korban karena tak dihargai. Sehingga penganiayaan itu pun tak terhindarkan;"ujar AKP Antonius, Senin 20 Juli 2020
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(Eman)
Posting Komentar