Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Aniaya Istri Siri, Pelaku Dijerat Pasal 351 KUHP Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Aniaya Istri Siri, Pelaku Dijerat Pasal 351 KUHP Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Written By Nusantara Bicara on 20 Jul 2020 | Juli 20, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Seorang pria tega menganiaya istri sirinya lantaran diduga merasa kesal karena tak dihargai. Akibatnya, korban mengalami luka memar.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat  Kompol Khoiri melalui Kanit  Reskrim AKP Antonius mengatakan, korban berinisial FK (36) dianiaya bertubi-tubi  oleh sang suami, RJ, dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, serta dicakar dan dijambak rambutnya. 

"Pelaku marah kepada korban karena tak dihargai. Sehingga penganiayaan itu pun tak terhindarkan;"ujar AKP Antonius, Senin 20 Juli 2020 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara