Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Kabidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pilkada

Kabidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pilkada

Written By Nusantara Bicara on 31 Jul 2020 | Juli 31, 2020



SERANG, nusantarabicara.co - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar giat penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak Tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan Praperadilan di gedung Rupatama Mapolda Banten. Kamis (30/7/2020). 

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Banten Brigjen Pol Drs. Wirdhan Denny dan di hadiri oleh peserta dari personel Polda Banten yang terdiri dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan personel jajaran Polda Banten. 

Selaku Nara sumber atau pemberi materi tindak Pidana Pilkada dari Dosen PTIK DR. Andre Yosua M,S.H.M.H.M.A.PH.D dan pemateri terkait Strategi menghadapi gugatan Praperadilan dari Kasubbidsunluhkum Polda Banten AKBP Iin Fauzi, SmH.S.E.M.H.M.M.

Di sela kegiatan tersebut Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan kepada awak media bahwa dilaksanakannya penyuluhan hukum untuk mewujudkan efektifitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana Pilkada yang dalam waktu dekat ini akan di selenggarakan di beberapa wilayah Hukum Polda Banten. 

"Fungsi peraturan bersama sebagai pedoman bagi pengawas pemilu penyidikan tindak pidana pemilihan, Penyidik Polri diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak Pidana pemilihan" ujar Achmad Yudi.

Sambung Achmad Yudi, bahwa strategi pencegahan Pilkada harus dideteksi lebih dini terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi keharusan yang melekat pada setiap pengawasan Pemilu, karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran disetiap tahapan Pilkada (red- huruf B diatas) menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.

Selanjutnya, tambah Achmad Yudi, terdapat dua hal dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan yang diantaranya Pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisipasi dan Potensi pelanggaran, merujuk pada pengalaman dan data-data penyelenggaraan pilkada masa lalu sebagai referensi.

"Aktor pelaku dalam Pilkada merujuk kepada pemangku kepentingan utama dalam Pilkada yaitu pemilih (masyarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi, dll)," ucap Achmad Yudi. (Bid Humas).
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara