Jakarta, nusantarabicara.co - Polisi menyita tiga gram paket sabu dari tiga orang pelaku yang ditangkap polisi lantaran terbukti sebagai pemasok, pengedar dan bandar narkoba yang berkaitan dengan penangkapan seorang artis berinisial RI sebelumnya.
"Saat penangkapan, kita temukan seberat 3 gram narkotika jenis sabu. Tiga pelaku tersebut antaranya AK, SH dan RO," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Rabu 01 Juli 2020.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, tersangka keseluruhan ada empat orang, sudah diperiksa dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Untuk tersangka RI hasil tes urine dinyatakan negatif, namun masih dilakukan pemeriksaan rambut. Kami tunggu hasilnya dan akan kami kabarkan lagi," tambah Ronaldo.
Dijelaskannya, pengakuan RI, terakhir menggunakan barang haram itu sekitar seminggu yang lalu. Dari hasil penangkapan terhadap RI, ditemukan seberat 0,52 gram narkotika jenis sabu.
"Dia (RI) memakai narkoba jenis sabu sudah selama satu tahun, alasannya untuk menghilangkan stres karena banyak pikiran," jelasnya.
Masih dikatakannya, pihaknya akan memanggil rumah produksi dari RI untuk memastikan dan mendalami tentang peredaran narkoba di kalangan artis
"AK ini kan sebagai kru di Production House (PH), tentunya kami akan koodinasi dengan rumah produksi yang bersangkutan karena RI menerima barang haram itu dari AK di lokasi syuting," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Dibawah pimpinan kanit 1 narkoba Akp Arif Purnama oktora kembali mengamankan artis selebritas lantaran saat diamankan ditemukan narkoba di kediamannya.
Seorang artis berinisial RI (34) yang telah membintangi ratusan judul sinetron FTV ini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di bilangan Cibubur, ditemukan narkotika jenis sabu.(Eman)
Posting Komentar