Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Tiga Residivis Pelaku Begal Diringkus Polsek Tambora

Tiga Residivis Pelaku Begal Diringkus Polsek Tambora

Written By Nusantara Bicara on 1 Agu 2020 | Agustus 01, 2020



Jakarta, nusantarabicara.co - Kurang dari 24 jam, tiga begal bersenjata tajam diringkus Polsek Tambora di rumah kontrakannya pada Sabtu (1/8/2020) siang. 

Ketiga pelaku berinisial S, H, R merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolsek Tambora Iver Son Manossoh mengatakan, ketiganya sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali yaitu di Tanah Sereal 2 kali, Pekojan satu kali, Jembatan Besi 1 kali dan Tamansari 1 kali.



"Jadi ketika mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korban," kata Iver Son Sabtu (1/8/2020).

Korban yang takut, akhirnya menyerahkan benda berharga seperti Hp atau sepeda motor. Jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai.




"Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit AKP Suparmin langsung menyelidiki," tegas dia.

Hasilnya pun cukup memuaskan karena ketiganya berhasil terlacak oleh polisi di rumah kontrakan kawasan Tambora. Saat digeledah, di dalam rumah kontrakan kecil itu ada dua senjata tajam jenis celurit, dua samurai dan 1 badik.



"Kemudian kami juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai. Ada hp barang bukti curian Iphone dan Samsung J5," ucapnya.

Kini, ketiganya akan menjalani tes urine di Mapolsek Tambora guna mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.

"Pelaku akan kita ancam pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara. Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika," tandasnya.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara