Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Nekat Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di DPRD DKI Jakarta, Massa Langsung Dibubarkan Polisi

Nekat Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di DPRD DKI Jakarta, Massa Langsung Dibubarkan Polisi

Written By Nusantara Bicara on 23 Sep 2020 | September 23, 2020

Jakarta, nusantarabicara.co - Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Berekonomi Lemah Jakarta (Gembel) nekat melakukan aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta.

Mereka pun langsung dibubarkan aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat karena aksi mereka tak sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) soal larangan berkumpul diatas lima orang.

Aksi ini dijaga sekitar 100 personel Polisi.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Kade Budiyarta meminta massa yang mengenakan pakaian adat itu untuk tak menggelar aksi.

"Ayo semuanya silahkan lanjutkan perjalanan. Jangan berkerumun dan tak melakukan aksi karena masih PSBB," ungkap Budiyarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Budiyarta menambahkan, aksi perkumlan saat PSBB bisa saja menjadi lokasi penyebaran virus COVID-19.

Oleh sebab itu, ia meminta massa untuk kembali dan melanjutkan perjalanan.

"Tetap jaga jarak dan pakai masker. Silahkan sampaikan aspirasi dengan media lainnya karena ini masih PSBB," sebut Budiyarta ke kelompok massa.

Sementara itu, koordinator aksi Oscar Pendong mengaku ingin agar aspirasi massa didengar oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Ia mengatakan, ia nekat melakukan aksi karena warga Jakarta mengeluh diadakannya PSBB.

"Kami menolak adanya PSBB ini dan menginginkan PSBB dihapuskan saja karna ekonomi mereka sangat lah susah," jelas Oscar.

Oscar mengklaim, warga mengeluh banyak dampak dari PSBB ini mulai semua pedagang sepi pengunjung belum lagi karyawan yang saat ini banyak dirumahkan.

"Dengan kata halus dipecat, pabrik, rumah makan, toko semuanya bangkrut karna tidak adanya pemasukan akibat PSBB ini," ungkap Oscar.

"Warga menuntut haknya dibayar kan mulai pesangon maupun bantuan sosial, " tambah dja.

Oscar menuntut segera dihapuskan pembatasan sosial berskala besar 

"Cabut Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2020. Kembali ke Inpres nomor 6 Tahun 2020 , agar ekonomi Indonesia kembali normal," tutup Oscar.(Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara