28 Sep 2020

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Lakukan Operasi Yustisi Di Jalan Perniagaan Raya Kel.Roa Malaka Tambora Jakarta Barat



Jakarta, nusantarabicara.co -
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19, Polsek Tambora bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di Jalan Perniagaan Raya Kel.Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, Senin (28/09/2020).  

 

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pada operasi hari ini dipusatkan di Jalan Perniagaan Raya dengan kedapatan sebanyak 7 orang pelanggar, dengan rincian sangsi sosial 2 orang, denda administrasi 3 orang dan sanksi sita KTP 2 orang. 



 "Sanksi sosial yang diterapkan kepada orang pelanggar dalam bentuk * menyapu jalanan sedangkan sanksi administrasi  membayar denda  Rp.250.000,-/orang," ujar Kompol Faruk.  Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.


"Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan Blbaru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)," imbuhnya.(Eman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Prof. Dr. H. Sumaryoto Dukung Redenominasi Diterapkan Segera

Jakarta, Nusantarabicara    --   Beberapa tahun belakangan, istilah redenominasi rupiah sempat jadi topik panas. Banyak yang mengira redenom...

Postingan Populer