Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » WNA Anggota United Nations High Commissioner for Refugees; (UNHCR) Ditangkap Polisi Karena Membeli Sabu

WNA Anggota United Nations High Commissioner for Refugees; (UNHCR) Ditangkap Polisi Karena Membeli Sabu

Written By Nusantara Bicara on 21 Sep 2020 | September 21, 2020

Jakarta, nusantarabicara.co - Seorang Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka Asal Iran bernama R H (40) ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah pada Rabu (16/9/2020) kemarin.

Ketika itu, ia baru saja membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI Kel. Kota Bambu Selatan Kec. palmerah Jakarta Barat.

RH merupakan seorang dokter yang tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat dan sudah berada di Indonesia sejak 2019.

Ia juga tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees; (UNHCR) atau pencari swaka. 

Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto mengatakan, awalnya anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB bahwa ada WNA membeli sabu di Kota Bambu Selatan.

"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki laki keluar dari salah satu gang boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar Negeri dari Iran," kata dia  Minggu (20/9/2020).

Supriyanto melanjutkan, anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawanya secara menggenggam sabu ditangan kiri.

Selanjutnya, anggota kepolisian mengintrogasi Reza dan ia mengaku beli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Akhirnya, Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih jauh lagi.

"Di dibeli seharga Rp. 200.000 kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya," tegas dia.

Sayangnya Supri tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci Tapi kata dia jumlah hanya 0, gram saja yang dibeli oleh tersangka kepada lelaki yang tidak dikenalnya itu.

"Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak," tutup dia.

Tersangka pun dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.(Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara