Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Dishub Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Derek Kendaraan Yang Parkir Sembarangan Di Jalan Taman Ratu

Dishub Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Derek Kendaraan Yang Parkir Sembarangan Di Jalan Taman Ratu

Written By Nusantara Bicara on 4 Nov 2020 | November 04, 2020

 

 

Jakarta, nusantarabicara.co - Kasatpelhub kecamatan Kebon Jeruk  Jakarta Barat Rustam Evendi bersama Jajaran Tim Derek menindak kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Taman Raturbatasan Kelurahan Duri Kepa dan Kelurahan Kedoya Utara.


Sebanyak 2  kendaraan yang parkir di sembarang tempat di derek petugas Dishub Kebon Jeruk Jakarta Barat di Lokasi tersebut. 

Lokasi menjadi pemantauan anggota satpelhub Kecamatan Kebon Jeruk di karenakan banyak tempat usaha dan menjadi pusat keramaian. 
 
Selain adanya keluhan warga tekait parkir liar , ada juga warga yang tidak menyukai kehadiran razia parkir liar di lokasi tersebut sehingga menjadi penghalang bagi anggota di lapangan. 

Bahkan di duga ada oknum yang memberikan informasi yang tidak berimbang lewat Aplikasi Qlue terkait proses penderekan di beberapa lokasi.

Contohnya ,anggotanya sudah melakukan 2 penderekan kendaraan di lokasi jalan Taman Ratu perbatasan antara kelurahan Duri Kepa dan Kelurahan Kedoya Utara, akan tetapi oknum mengatakan lewat aplikasi Qlue dengan kata-kata #penyuapan# pemerasan ," kok gak diderek sih, lagi negosiasi ya kamu huhuhu, pak presiden republik indonesia inilah gambar resmi dinas perhubungan DKI jakarta barat yang lagi nego siasi tanpa di derek," ungkapnya

Hal ini tidak lah benar, karena pada Jam 11.30 WIB anggota kita melakukan penderekan, kendaraan di bawa kantor kecamatan Kebon Jeruk dan membayar restribusi penderekan lewat Bank DKI atau transaksi Alfamart.

Lanjutnya kita ada bukti pembayaran Uang itu berupa struk kata dia, uang itu akan masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta,"Terang Rustam. 

Dan hal ini sangat lah tidak membantu kinerja anggota kami di lapangan karena dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan akan terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas,  pengurangan kecepatan laju kendaraan lain dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan," ujarnya.

"Penertiban ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas Jalan,  kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelangaran parkir liar di Wilayah Kecamatam Kebon Jeruk " kata Kasatpelhub Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barar," Rustam Evendi , Selasa (03/11/20) dalam keterangannya.

Rustam mengatakan, tujuan operasi parkir liar untuk memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan.

Dia berharap, masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagi parkir di sembarang tempat.

Kegiatan penertiban parkir liar selalu rutin dilaksanakan bersinergi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal. Adapun dasar hukum penindakan itu Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No 22 tahun 2019 tentang LLAJ," tutupnya.(Eman)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara