Jakarta, nusantarabicara.co - Kasatpelhub kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Rustam Evendi bersama Jajaran Tim Derek menindak kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Taman Raturbatasan Kelurahan Duri Kepa dan Kelurahan Kedoya Utara.
Sebanyak 2 kendaraan yang parkir di sembarang tempat di derek petugas Dishub Kebon Jeruk Jakarta Barat di Lokasi tersebut.
Lokasi menjadi pemantauan anggota satpelhub Kecamatan Kebon Jeruk di karenakan banyak tempat usaha dan menjadi pusat keramaian.
Selain
adanya keluhan warga tekait parkir liar , ada juga warga yang tidak
menyukai kehadiran razia parkir liar di lokasi tersebut sehingga menjadi
penghalang bagi anggota di lapangan.
Bahkan
di duga ada oknum yang memberikan informasi yang tidak berimbang lewat
Aplikasi Qlue terkait proses penderekan di beberapa lokasi.
Contohnya
,anggotanya sudah melakukan 2 penderekan kendaraan di lokasi jalan
Taman Ratu perbatasan antara kelurahan Duri Kepa dan Kelurahan Kedoya
Utara, akan tetapi oknum mengatakan lewat aplikasi Qlue dengan kata-kata
#penyuapan# pemerasan ," kok gak diderek sih, lagi negosiasi ya kamu
huhuhu, pak presiden republik indonesia inilah gambar resmi dinas
perhubungan DKI jakarta barat yang lagi nego siasi tanpa di derek,"
ungkapnya
Hal ini tidak
lah benar, karena pada Jam 11.30 WIB anggota kita melakukan penderekan,
kendaraan di bawa kantor kecamatan Kebon Jeruk dan membayar restribusi
penderekan lewat Bank DKI atau transaksi Alfamart.
Lanjutnya
kita ada bukti pembayaran Uang itu berupa struk kata dia, uang itu akan
masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta,"Terang Rustam.
Dan
hal ini sangat lah tidak membantu kinerja anggota kami di lapangan
karena dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan akan terjadinya
penyempitan ruang jalan lalu lintas, pengurangan kecepatan laju
kendaraan lain dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan
banyak pengguna jalan," ujarnya.
"Penertiban
ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib
berlalu lintas Jalan, kendaraan yang diderek dari lokasi rawan
pelangaran parkir liar di Wilayah Kecamatam Kebon Jeruk " kata
Kasatpelhub Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barar," Rustam Evendi , Selasa
(03/11/20) dalam keterangannya.
Rustam
mengatakan, tujuan operasi parkir liar untuk memberikan edukasi tentang
tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran
untuk tidak parkir sembarangan.
Dia berharap, masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagi parkir di sembarang tempat.
Kegiatan
penertiban parkir liar selalu rutin dilaksanakan bersinergi dengan
jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal. Adapun dasar
hukum penindakan itu Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi dan
UU No 22 tahun 2019 tentang LLAJ," tutupnya.(Eman)
Posting Komentar