Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , » Guna Putus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Rutin Adakan Operasi Yustisi

Guna Putus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Rutin Adakan Operasi Yustisi

Written By Nusantara Bicara on 2 Nov 2020 | November 02, 2020


 Jakarta, nusantarabicara.co -  Masyarakat di sekitar Mall Season City Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat, dikejutkan dengan pelaksanaan operasi yustisi oleh aparat gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Senin (02/11/2020).


Pelaksanaan operasi yustisi itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi dengan diikuti sekitar 29 personil gabungan.



Dalam operasi ini, tim melakukan penertiban kepada pengendara mobil, dan motor yang tidak menggunakan masker dan memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di wilayah Tambora

"Kegiatan ini merupakan rutinitas aparat gabungan  serta steak holder terkait dalam membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Tambora," terang Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.


Adapun pelanggar yang terjaring hari ini, lanjut Faruk, sebanyak 7 orang dengan rincian 5 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 2 orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi.

"Total administrasi sebesar Rp 300 ribu," lanjutnya.

Dijelaskannya, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVIV-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.(Eman)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara