14 Nov 2020

Kembali 26 Pelanggar Terjaring Pada Operasi Yustisi Tiga Pilar Tambora



JAKARTA, nusantarabicara.co -
Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat menjaring 26 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan di tiga tempat di wilayah Tambora Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, hasil razia hari ini masih ada warga yang tidak memakai masker. Bagi yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial, sanksi administrasi hingga sita KTP.




"Hari ini dengan hasil yang didapat sebanyak 26 pelanggar. 22 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp 350 ribu," ujar Kompol Faruk.

Menurut dia, pihaknya masih akan gencar melakukan razia penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Tambora

"Kita berharap razia yang dilakukan petugas gabungan ini nantinya bisa mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ucapnya.

Melihat hal tersebut, maka perlu adanya kesadaran semua pihak agar menaati protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker saat ke luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak bila berkumpul dengan orang lain.

"Itu semua harus dilakukan terus menerus sebab virus tidak kelihatan. Selain itu, masih ada sebagian kecil orang yang belum percaya adanya COVID-19," imbuhnya.(Eman)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

DANREM 062/TN LAKSANAKAN PANEN RAYA DI WILAYAH KODIM 0624/KAB.BANDUNG

Nusantara Bicara Jabar,-  Komandan Korem 062/Tn Kolonel Inf Dadi Sutandi, S.E., M.M., didampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem 062 PD III/Sili...

Postingan Populer