6 Feb 2021

59 Warga Di Tambora Terjaring Operasi Yustisi Oleh Tiga Pilar Kecamatan Tambora

JAKARTA, nusantarabicara.co - Sebanyak 59 Warga di Tambora terkena operasi yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pelanggar tersebut terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker.

"Kita lakukan operasi yustisi di dua lokasi yakni di Jalan Telkom Roa Malaka dan di depan Jalan Perniagaan Raya. Hasilnya, 50 pelanggar kita sanksi sosial dan 9 pelanggar diberikan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 700 ribu," terang Kompol Faruk, Sabtu  (06/02/2021).

Faruk menjelaskan, operasi yustisi yang digelar supaya warga masyarakat peduli terhadap dirinya dan keluarganya.

"Kami melakukan operasi yustisi bersama tiga pilar ini agar warga timbul kesadaran dalam kepedulian terhadap dirinya dan keluarganya untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan baik dan benar," jelas dia.

Dikatakannya, sebagai rasa kasih sayang, Polsek Tambora bersama Tri Pilar terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat.


"Diantara kita harus saling mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 harus dilawan dengan protokol kesehatan," tutupnya.(Eman) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas, Dengar Aspirasi Warga Taman Royal

Tangerang, Nusantarabicara    -–   Polres Metro Tangerang Kota kembali menyelenggarakan program Ngopi Kamtibmas sebagai upaya menjalin komun...

Postingan Populer