Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Polres Metro Depok Bongkar Peredaran Gelap Narkoba, Ratusan Kilogram Diamankan

Polres Metro Depok Bongkar Peredaran Gelap Narkoba, Ratusan Kilogram Diamankan

Written By Nusantara Bicara on 10 Feb 2021 | Februari 10, 2021

 


Depok, nusantarabicara.co - Berawal dari investigasi team Satresnarkoba Polres Metro Depok atas pengembangan DPB (Daftar Pencarian Barang Bukti) berupa Mobil Kijang Kapsul warna biru metalic dengan No Pol BM 1170 RS yang didapat dari pengakuan (EM) yang sebelumnya telah tertangkap membawa narkotika jenis sabu dengan Barang Bukti 44 (empat puluh empat) Kg  di Padang Sumatera Barat. 

Kemudian di bawah pimpinan Kasat ResNarkoba Polres Metro Depok AKBP ALDO FERDIAN, SIK team langsung terjun melaksanakan Penyelidikan mencari keberadaan mobil tersebut, dari hasil penyelidikan Team berhasil menemukan mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru metallic dengan No.Pol BM 1179 RS yang pada saat itu masuk bersamaan dengan Mobil Honda jazz warna Putih dengan No.Pol BM 1385 DS di parkiran RS Awal Bros, Pekanbaru, Riau. 


Satresnarkoba Polres Metro Depok dibawah pimpinan AKBP ALDO FERDIAN, S.I.K. langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 3 orang tersangka atas nama Junaedi als Edi Bin Solihin (Alm), Zulkarnaen als Ijul Bin Jumali dan Eko Saputra als Eko Bin Kamarudin. 

Tanpa diduga, ketika menggeledah mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru metalic dengan No.Pol BM 1179 RS yang dikendarai oleh Junaedi als Edi Bin Solihin (Alm), ditemukan 7 (tujuh) karung berisi 135 (seratus tiga puluh lima) Bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang berisi sabu serta 2 (dua) buah koper berisi 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang berisi sabu. 

Sementara dari mobil Honda Jazz warna putih dengan No.Pol BM 1385 DS yang didalamnya didapati 2 (dua) orang atas nama Zulkarnaen als Ijul Bin Jumali dan Eko Saputra als Eko Bin Kamurudin, ditemukan 4 (empat) buah tas berisi 80 (delapan.puluh) Bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang berisi sabu dan 1 (satu) buah tas jinjing berisi sabu dgn berat 16 Kg. 

Total dari hasil penggeledahan di kedua mobil tersebut Satresnarkoba Polres Metro Depok mendapati narkotika jenis sabu seberat 258 Kg.  

Dengan ditangkapnya pelaku di kota Pekan Baru, Riau dengan barang bukti Sabu sebanyak 258 Kg ditambah penangkapan di Kota Padang dengan barang bukti sabu sebanyak 44 Kg. Maka Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan peredaran gelap narkoba sebanyak 302 Kg sabu.


Atas keberhasilan Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran gelap narkoba tersebut, setidaknya polisi telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, sebanyak 2.064.000 orang (asumsi kalau 1 gram digunakan 8 org X 258.000 gram).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undan-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana HUKUMAN MATI.(Afri) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara