Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » PELANTIKAN SEKDA PAPUA OLEH GUBERNUR/WAGUB ADALAH TINDAKAN INSUBORDINATE

PELANTIKAN SEKDA PAPUA OLEH GUBERNUR/WAGUB ADALAH TINDAKAN INSUBORDINATE

Written By Nusantara Bicara on 2 Mar 2021 | Maret 02, 2021

 


Papua, nusantarabicara.co - Melihat polemik pelantikan sekretaris daerah Papua yang hari ini 1 Maret dilakukan di dua tempat yang berbeda, Jakarta dan Jayapura, yang dilantik oleh Mendagri dan satunya lagi oleh Wakil Gubernur Papua, Klemens Tinal, saya melihat adanya suatu bentuk ketidakpatuhan dan pembangkangan (INSUBORDINATE) pemimpin politik di tanah Papua terhadap kebijakan negara. Saya bisa katakan kebijakan mengangkat dan melantik pejabat ASN khususnya jabatan sekretaris daerah ini tentu ada UU-nya dan peraturan-peraturan yang mengikat.

Sebenarnya siapa yang memiliki wewenang mutlak untuk memberikan SK kepada seorang Sekretaris Daerah setingkat Provinsi di Indonesia? Kalau merujuk ke aturan yang berlaku di negara kesatuan RI, kita tahu bahwa wewenang tentu ada di President RI dan apabila seorang kepala daerah tidak mematuhi hal ini, maka mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini perlu diteliti lagi apakah terjadi penyalahgunaan wewenang atau ada “pembangkangan” yang dilakukan wakil negara di daerah-daerah yakni Gubenur, Wakil Gubernur dan pimpinan institusi lain di negara ini.

Selaku wakil negara dan pemerintah pusat di daerah, Gubernur/Wagub Papua telah melakukan tindakan insubordinate dan melanggar UU negara dengan berinisiatif sendiri mengangkat dan melantik Sekda Papua yang seharusnya di luar wilayah kewenangannya. Karena itu pemerintah pusat seharusnya melakukan tindakan tegas sesuai dengan proses dan mekanisme hukum yang berlaku demi tegaknya kewibawaan negara.

Papua ini kalau kami sebagai anak muda Papua melihatnya sangat berpotensi untuk menjadi berkat bagi Indonesia dan dunia dimana harus dikelolah oleh suatu struktur dan sistem yang mampu mendorong terjadinya perubahan-perubahan yang membawa kebaikan. Kalau saja hari ini terjadi “pertunjukan” kekuasaan, menurut saya ya, ini sama saja rakyat yang adalah pemilik kedaulatan negara ini telah di cederai kenyamanan dan kehidupannya oleh karena konflik-konflik yang menurut saya di level pemimpin-pemimpin politik di tanah Papua yang mana dipilih oleh rakyat, bukan angkat diri sendiri jadi pemimpin.

Saya sampaikan kepada pemimpin di tanah Papua tentang hal pokok yakni harapan masyarakat umum adalah Papua tetap menjadi tanah damai dan tanah yang memberkati seluruh dunia. Harapan ini harusnya menjadi tujuan utama siapa saja yang memimpin tanah Papua. Konflik kepentingan bahkan konflik politik adalah sesuatu yang wajar namun kalau kondisi ini terjadi, sebaiknya konflik ini terjadi karena ada upaya untuk melindungi kepentingan seluruh rakyat Papua dan bukan untuk mendorong solusi dalam menjawab “kegelisahaan” elit politik yang jumlahnya 1 atau 2 orang yang merasa “layak” memimpin Papua sedangkan apapun yang terjadi, kepentingan negara dan rakyat haruslah yang utama.

Negara Indonesia ini di pimpin oleh seorang President yang dipilih oleh rakyat Indonesia. Ia memiliki kekuasaan mutlak untuk seluruh wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI). Apapun yang diputuskan oleh President itu harusnya di patuhi secara absolut. Justifikasi bahwa Papua adalah khusus oleh karena status Otonomi Khusus namun kembali lagi kalau di cermati, UU Otonomi Khusus ini tetap merujuk pada UU lain yang berlaku di NKRI. Harus ada kepatuhan kepada negara dan pimpinan negara. Dan Negara harus mengambil tindakan tegas setiap pelanggaran hukum, aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(*) 

Penulis opini: Pribadi Septinus George Saa, Tokoh Intelektual millenial Papua.

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara