Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Didukung KASAD, Sersan Dua (Serda) TNI Aprilia Manganang Resmi Berstatus Lelaki Dan Berganti Nama Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

Didukung KASAD, Sersan Dua (Serda) TNI Aprilia Manganang Resmi Berstatus Lelaki Dan Berganti Nama Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

Written By Nusantara Bicara on 20 Mar 2021 | Maret 20, 2021



Jakarta, nusantarabicara.coSersan Dua (Serda) TNI Aprilia Manganang. Atlet berprestasi bola voli putri Indonesia yang saat ini menjadi anggota Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) resmi berganti status menjadi lelaki di data administrasi kependudukan catatan sipil, setelah Hakim dalam Sidang Perdata Penetapan Perubahan Nama dan Status Jenis Kelamin Aprillia Santini Manganang dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (19/03).

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa yang ikut menyaksikan jalannya sidang yang dilaksanakan secara virtual di markas besar TNI AD turut berperan besar memberi semangat dan mental psikologis kepada Manganang dalam proses perubahan tersebut. 


Untuk itu Kepala Staf Angkatan Darat menghadirkan Sersan Dua Aprilia Santini Manganang (sebagai pemohon) & kedua orang tuanya (sebagai saksi) pada Sidang Perdata Penetapan Perubahan Nama dan Status Jenis Kelamin Aprillia Santini Manganang oleh Pengadilan Negeri Tondano (Kab. Minahasa, Sulawesi Utara), yang digelar secara Virtual.

Pengadilan Negeri Tondano akhirnya mengabulkan permohonan status  jenis kelaminnya sekaligus merubah nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual, di Markas Besar TNI AD, Jalan Veteran No.5 Jakarta Pusat, Jum’at (19/03/2021).

“Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang,” ujar Nova saat membacakan keputusan.

Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum.

Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.

Nampak Manganang sedikit terharu ketika menerima keputusan perubahan nama dan jenis kelamin dari Pengadilan Negeri Tondano, mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

“Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” ujar Hakim.

Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.

Tujuannya adalah supaya terjadi perubahan data administrasi Manganang secara utuh.

“Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” ungkapnya. (Ps) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara