Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Kapolres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Artis 'JS'

Kapolres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Artis 'JS'

Written By Nusantara Bicara on 19 Apr 2021 | April 19, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co -  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan terkait penangkapan artis sekaligus model Js Terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. 

Dimana awalnya pihaknya mendapat kan informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari kamis, 15 april 2021, kemudian segera ditindak lanjuti oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan jagakarsa Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti  berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku ujar Kombes pol Ady Wibowo didampingi kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar, Senin, 19/4/2021.

Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika. 

"Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif" ujarnya. 

Dari hasil urine nya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut. 

Selain Js pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut Karena yang bersangkutan pengakuan nya sulit tidur. 

Di waktu yang sama artis Js mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga saya dan orang orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh ujar Js. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara