Jakarta, nusantarabicara.co - Subnit Jatanras unit Kriminal umum Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan futsal berdarah yang terjadi di bulak teko Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu pada senin, 19/4/2021.
Atas insiden tersebut 2 orang pemuda mengalami luka bacokan hingga satu diantaranya korban MRR (18) menghembuskan nafas terakhir akibat luka bacokan tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut dilaksanakan di samping halaman Polres Metro Jakarta Barat, sebanyak 11 adegan diperankan oleh pelaku IA als A.
Kanit Krimum Polres Metro jakarta barat Akp Dimitri Mahendra didampingi Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan sebagai dasar dalam melengkapi berkas perkara penyidikan dan menggali titik terang motif dari pembunuhan tersebut.
" dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 11 adegan diperankan oleh pelaku " ujar kanit Kriminal umum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra, Selasa, 25/5/2021.
Dimitri menjelaskan dari rangkaian adegan tersebut tampak jelas di adegan ke 7 pelaku menghampiri korban MRR (18) yang terjatuh setelah korban menabrak mobil yang terparkir di sekitar lapangan kemudian dikejar oleh pelaku dan mengayunkan celurit kearah punggung korban sebanyak 1 kali.
Lanjut dalam adegan ke 9 datang lagi korban lainnya sdr P datang menghampiri pelaku dan seketika pelaku kembali mengayunkan celurit kearah wajah korban sdr P, dimana dalam adegan ke 10 korban sdr P menangkis sabetan celurit pelaku dengan tangan kiri korban sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka sobek akibat sabetan celurit pelaku.
Seperti diketahui sebelumnya Polisi meringkus IA als A pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap 2 remaja di bulok teko Kalideres Jakarta Barat hingga salah satu korban MRR (18) menghembuskan nafas terakhir akibat luka bacokan pada bagian punggung korban.
Insiden berdarah tersebut terjadi berawal mula dari adanya pertandingan futsal antara Kelompok Korban ( Kp. Kojan kalideres) dengan kelompok pelaku (kp. Bulak Teko kalideres) dengan Perjanjian Tim Yang Kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp.365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Adapun masing-masing team telah melakukan perjanjian diantaranya tim Futsal tidak boleh membawa orang dari
luar Kampung masing-masing, pertandingan berlanjut dan tim futsal korban Kp Kojan kalideres kalah dari Tim futsal pelaku yaitu KP Bulak teko.
Dimana tim Futsal Kp kojan mempermasalahkan pemain Tim Futsal Kp Bulak teko yang bukan pemain asli kp
Bulak Teko sehingga Tim Futsal korban ( Kp Kojan) tidak mau membayar uang sewa lapangan yang sudah di sepakati, akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke Luar lapangan
Pelaku IA als A (23) yang merupakan abang abangan atau senior dari team kp bulak teko tersebut datang kemudian membacok kedua korbannya dalam kondisi pelaku terpengaruhi minuman keras, akibat luka bacokan tersebut korban MRR (18) meninggal dunia dan temannya P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis Celurit.(Eman)
Posting Komentar