Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Rutin Tegakkan Penertiban Parkir Liar

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Rutin Tegakkan Penertiban Parkir Liar

Written By Nusantara Bicara on 7 Jun 2021 | Juni 07, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Kepala Suku Dinas Perhubungan  Jakarta Barat ( Kasudinhub Jak-Bar) Erwansyah memerintahkan Kasiops dan Kasatpelhub wilayah Jak-Bar agar melakukan penertiban parkir liar setiap harinya, baik dengan penderekan, OCP (Operasi Cabut Pentil) maupun angkut jarimg.

Hari ini akan dilaksanakan penertiban parkir liar di dua titik lokasi yakni di sekitar Daan Mogot Mall Kalideres dan sekitar Mall Season City Tambora.

Kasiops Sudinhub Jak-Bar  Muhamad Wildan Anwar mengatakan, sebagai salah satu kegiatan rutinitas sesuai arahan pimpinan, kita mengerahkan dua Tim Tindak bersama TNI dan Polri dalam Operasi Cabut Pentil atau di kempiskan bannya," ucapnya. 


Kegiatan ini di laksanakan berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemda.

Penertiban parkir liar di lokasi wilayah yang berbeda maka penindakan di bagi dua tim bersama jajaran TNI dan Polri.

Tim Tindak1 di pimpin Danru (Komandan Regu) Dedi Sumanto di sekitar Mall Season City Tambora dengan hasil 19 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda tiga di OCP.

Tindak 2 dipimpin Danru Muhamad di sekitar Mall Daan Mogot Kalideres dengan hasil 36 Kendaraan roda dua di OCP. 

Dari pantauan pihak media di dua lokasi yang terpisah di waktu yang sama,kegiatan tersebut memperlihatkan beberapa petugas mencabut pentil ban kendaraan roda dua bahkan roda tiga lantaran parkir sembarangan.

"Kasiops Jak-Bar mengatakan pihaknya juga masyarakat ikut berperan aktif untuk melaporkan parkir-parkir liar yang ada di Jakarta dan menghimbau masyarakat memarkirkan kendaraanya di lokasi parkir resmi milik DKI Jakarta," ucapnya. 

Dengan memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi, masyarakat akan mendapatkan kejelasan soal tarif parkir serta mendapat perlindungan asuransi," tuturnya.

Pelaksanaan kegiatan ini tetap mengikuti prokes sesuai aturan PPKM yang ada untuk memutus mata rantai Covid 19.

Kami berharap masyarakat punya kesadaran yang tinggi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku demi kepentingan kita bersama," tutup Wildan.(Eman)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara