Jakarta, nusantarabicara.co - Kapolres Metro Jakarta Barat (Jak-Bar) Kombes Adi Wibowo melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dengan inisial YP laki-laki (58 Tahun) selaku direktur PT ASA.
Dan S laki2 56 thn selaku komisaris utama PT ASA terkait penimbunan Obat yang di butuhkan pada masa pandemi covid 19," Jumat (30/07/21).
Atas dasar informasi masyarakat yang sebelumnya menduga bahwa terdapat gudang penimbunan obat yang beralamat di jalan peta barat ruko peta barat indah III Blok C No 8 Kalideres.
Dalam menindak lanjuti laporan tersebut pihak Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Joko Dwi Harsono melaksanakan pengecekan gudang penimbunan obat sesuai alamat yang di maksud.
Hasil dari pengecekan tersebut pihak kepolisian telah menemukan berbagai jenis obat milik PT. ASA yang notabene bergerak dalam bidang usaha perdagangan farmasi.
Sesuai keterangan beberapa saksi dan bukti terlampir , pelaku terjerat dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan atau perlindungan konsumen dan atau wabah penyakit menular sebagaimana di maksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Sedangkan hukuman bagi para pelaku terancam 5 tahun penjara.
Lebih Lanjut Adi Wibowo mengatakan barang bukti ini akan di sumbangkan untuk kemanfaatan masyarakat melalui Dinas Kesehatan."tandasnya."(Eman)
Posting Komentar