Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , » Ketua Umum PAN Kena Gugat Oleh Kadernya Sendiri

Ketua Umum PAN Kena Gugat Oleh Kadernya Sendiri

Written By Nusantara Bicara on 31 Jul 2021 | Juli 31, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) digugat kadernya sendiri, Elida Netti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tak terima ketumnya digugat, PAN mengungkit tindakan indisipliner Elida saat Pilkada Bengkalis 2020.

Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi menyebut Elida melakukan tindakan indisipliner dengan mendukung pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) dalam Pilkada Bengkalis 2020. Padahal, DPP PAN telah memutuskan mengusung pasangan Kasmarni-Bagus Santoso.

"Elida Netti saat ini masih kader PAN. Sebaiknya introspeksi diri. Kok berbicara soal AD/ART partai dan penegakan aturan partai," kata Viva Yoga kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).


"Lah, bagaimana dengan sikapnya yang indisipliner, melanggar AD/ART karena tidak mendukung kebijakan DPP PAN di Pilkada Bengkalis 2020?" imbuhnya.

Karena itu, Viva Yoga menyarankan agar Elida merenung. Dia meminta Elida mencari cara bagaimana membesarkan partai.

"Untuk itu, kepada Elida Netti cobalah merenung diri. Bagaimana berjuang untuk membesarkan partai secara sungguh-sungguh dan konsisten," sebutnya.

Dalam gugatannya, Elida meminta majelis hakim menyatakan statusnya sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau sah. Namun Viva Yoga menyebut DPW PUAN Riau belum melakukan musyawarah wilayah (muswil).

DPP PAN, sebut Viva Yoga, telah mengeluarkan instruksi Ketua DPP PUAN Intan Fauzi untuk segera menggelar muswil di tingkat provinsi dan musyawarah daerah (musda) di tingkat kabupaten/kota.

"Segera melaksanakan muswil di tingkat provinsi dan musyawarah daerah (musda) di tingkat kabupaten/kota agar periodesasi kepengurusannya sama dengan periode DPP PAN," sebut Viva Yoga.

"Agar segera mempersiapkan program pemenangan Pemilu 2024," imbuh Waketum PAN itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketum PAN Zulhas digugat Elida Netti ke PN Jaksel dengan nilai gugatan Rp 100 miliar. Gugatan Elida terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL.(dilansir dari detik.com)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara