www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Korban Penganiayaan Oleh WNA Kembali Mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Korban Penganiayaan Oleh WNA Kembali Mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Written By Nusantara Bicara on 2 Agu 2021 | Agustus 02, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Andy Cahyady kembali datangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk meminta kepastian kapan kejaksaan lakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan. 

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding WenHai Guan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor perkara 1573/Pid.B/2020/ PN Jakarta Utara.

Wenhai Guan tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 84/PID/2021/PT.DKI, telah dikeluarkan pada tanggal 23 April 2021. 

"Jika terdakwa tidak mengajukan kasasi, semestinya jaksa sudah dapat melakukan eksekusi tehadap Wenhai Guan.Saya kembali datang ke Kajari Jakarta Utara sebagai korban yang terus mencari keadilan."Papar Andy saat ditemui di Kejari(2/8/2021).

"Saya ingin minta kepastian  pelaksanaan eksekusi terhadap WenHai Guan agar menjalankan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan kota,dan saya ingin tanyakan apakah sudah dilakukan cekal terhadap Wenhai Guan atau belum,saya sudah cek kediaman WG dan kantor nya sudah sepi,Saya tidak akan pernah lelah untuk mendapatkan keadilan dengan jalur yang sesuai hukum. Saya hanya ingin tahu kapan dilakukan seksekusi terhadap Wenhai Guan, sekarang dimana keberadaan dia, sudah dicek apa belom. Jaksa eksekutor kan sudah ditunjuk, saya berhadap jaksa dapat melakukan tugasnya dengan baik”, ujarnya.

Andy Cahyady menambahkan, dari informasi yang didapatkan, yaitu dari Sistem Informasi Penelusuan Perkara PN Jakarta Utaran dan relaas pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,   Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pemberitahuan pada tanggal 20 Mei 2021, sementara terdakwa Wenhai Guan telah diberitahukan pada tanggal 7 Juni 2021.  Dengan demikian, semestinya Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor. Karena dari batas waktu 14 hari sejak masing-masing diberitahukan isi Putusan PT DKI Jakarta, baik Jaksa maupun terdakwa Wenhai Guan belum ada upaya Kasasi. Oleh karenanya melalui surat yang dilayangkannya sebelumnya dan kedatangannya kali ini Andy berharap adanya kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap Wehhai Guan.(Zipau)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara