Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Polres Metro Jakarta Barat Bekuk Pelaku Penipuan Dengan Mencatut Nama Presiden Jokowi

Polres Metro Jakarta Barat Bekuk Pelaku Penipuan Dengan Mencatut Nama Presiden Jokowi

Written By Nusantara Bicara on 31 Agu 2021 | Agustus 31, 2021

 


JAKARTA, nusantarabicara.co - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pencatut nama Presiden Jokowi.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AH didaerah Palembang sumatera selatan berikut dokumen dokumen dan stempel palsu dari lembaga tinggi negara.

Dalam kasus ini seorang public figure Fahri Azmi pemeran ganteng ganteng serigala menjadi korban penipuan dengan total kerugian 75 juta rupiah.


" Kasus ini murni penipuan dan penggelapan, Ada upaya dari pelaku AH yang berhasil mencitrakan diri menjadi seseorang yang penting dia mengaku dia salah satu orang kepercayaan atau utusan presiden " ujar Kombes pol Ady Wibowo saat press conference di polres metro jakarta barat, selasa, 31/8/2021. 

Pelaku berinisial AH berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono bersama kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar beserta tim di daerah Palembang sumatera selatan.

Ady menjelaskan pelaku telah membekali Itu semua dengan dilengkapi dokumen dokumen penting sehingga menyakini korban dimana dokumen tersebut dia peroleh dengan dibuat sendiri oleh pelaku.

" Ada beberapa dokumen, seperti dari mensetneg ini copyan ada tanda tangan dari bapak mensetneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah merupakan buatan sendiri (palsu) " kata ady.

Sudah kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk keasliannya daripada dokumen Yang kami temukan di pelaku.

Pelaku juga melengkapi dokumen sebagai seorang utusan khusus presiden republik Indonesia Sustainable Development Goals United Nations Atau tim pembangunan berkelanjutan dan ini diakui yang bersangkutan dibuat sendiri oleh pelaku.

Pelaku juga membuat sendiri berbagai cap dari berbagai lembaga seperti mensetneg untuk menyakini korban.

Tak hanya itu saja pelaku juga mengaku sebagai mantan calon menteri kesehatan setelah bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad ucap ady.

Lebih lanjut, Ady menjelaskan, perkenalan korban dilakukan saat AH bertemu dengan korban Fahri Azmi di sebuah pesta ulang tahun rekan Fahri Azmi  Saat itu kepada rekan Fahri Azmi, tersangka mengaku sebagai dokter spesialis hingga calon Menkes. 

Kemudian dari perkenalan itu, mereka berlanjut komunikasi. Pelaku dan korban sempat bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Tersangka kemudian menyampaikan bahwa adiknya terkena kasus narkoba. Ia butuh uang sebesar Rp450 juta. Lantas korban percaya dan menransfer korban Rp200 Juta. "Ditambah sendiri Rp150 juta jadi kurang Rp50 juta," tuturnya.

Saat itu pelaku sempat berjanji kepada korban untuk dibayar. Namun, uang korban raib tak kembali. Kemudian korban meminta pertolongan polisi dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah mendapat laporan, pada Sabtu (21/8) polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan AH yang berada di Palembang, Sumatera Selatan. Ia kemudian diringkus di kediamannya. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa dokumen, stempel, buku tabungan dan alat pencetak dokumen yang digunakan tersangka untuk melancarkan modusnya.

Buat Jalan-jalan

Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengakui bahwa dirinya bukanlah seorang dokter profesional. Ia hanya mengaku sempat kuliah di Fakultas Kedokteran, namun tak rampung-rampung.

Kepada Polisi, AH mengatakan uang yang ia dapat dari hasil penipuannya itu untuk traveling ke luar kota. "Buat jalan-jalan keluar kota," tutur AH.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.(Eman)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara