29 Des 2021

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika Dan Tindak Pidana Cukai

 


Jakarta, Nusantara Bicara -- Menjelang Akhir Tahun 2021 Memusnahkan  Barang Bukti Perkara tindak pidana cukai ,tindak pidana Terorisme dan tindak Pidana Narkotika  Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Rabu ,29 Desember  2021.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur musnahkan barang bukti tindak pidana terorisme , tindak pidana Narkotika dan tindak  pidana Cukai.Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini terjadi sejak awal tahun hingga akhir 2020 -2021 lalu.


 
Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi menjelaskan ratusan barang bukti yang telah bakar tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ratusan barang bukti berbagai jenis senjata tajam dan air softgun dilakukan pihaknya dengan cara dibakar dan dipotong dengan gerinda elektronik. Adapun barang bukti tindak pidana lainnya di wilayah hukum Kejari Jaktim seperti narkotika turut dimusnahkan.

Harapan beliau nanti semoga tahun 2022 , tidak terjadi peningkatan dari berbagai kasus seperti terorisme , tindak pidana, narkotika, cukai, korupsi dan lain lainya. 

Kegiatan ini tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan selalu 5 M, karena pandemi Covid 19 masih ada yang patut kita jaga dengan tuturnya  ( Sodikin ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Viral karena Berangkat Sekolah Jam 3 Pagi, Farel Dapat Beasiswa dan Bantuan

Sulteng, Nusantarabicara    --  Seorang siswa sekolah dasar bernama Farel dari SDN 1 Soulowe, Desa Soulowe, Kecamatan Dolo Induk, Kabupaten ...

Postingan Populer