Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Bangunan Tidak Sesuai (IMB), Kasudin Citata Jakpus Tutup Mata Sebelah

Bangunan Tidak Sesuai (IMB), Kasudin Citata Jakpus Tutup Mata Sebelah

Written By Nusantara Bicara on 15 Jan 2022 | Januari 15, 2022

 


Jakarta, Nusantara Bicara - Meski sudah di atur dalam peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung. Sebuah bangunan Guese House di Jl. Danau Tondano No. 7-A RT.01/04 Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Akibatnya bangunan tersebut, sempat di segel oleh pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Walikota Jakarta pusat beberapa bulan yang lalu.

Aneh nya segel tersebut tidak terpasang setelah di lakukan pembayaran denda pelanggaran oleh pemilik bangunan Guese House. 

Saat di konfirmasi, pemborong bernama bapak Yanto mengatakan bahwa pemilik bangunan sudah melakukan pembayaran denda, pelanggaran resmi yang di awasi (Citata).

"Iya pemiliknya sudah membayar denda pelanggaran, yang di awasi langsung oleh Cipta Karya, kalau untuk (IMB) memang 3 Lantai + 1 Basement. Tidak mungkin di bangun basment, karna jarak bebas kiri dan kanan harus di kurangi, jadinya bangunan itu di buatlah 4 Lantai tanpa Basment tapi itu semua pelanggarannya sudah di bayar oleh pemilik." Ujar Yanto, Kamis. (13/01/2022).

Kemudian team wartawan menghubungi, pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, melalui bapak Sahrudin guna mendapatkan informasi yang lebih akurat, bukannya merespon dengan baik, petugas pengawas (Citata) malah memblokir Whatsap wartawan, dan sangat terkesan menghindar dari pertanyaan team wartawan. Kemudian team wartawan mendatangi kantor bapak Sahrudin selaku pengawas (Citata) Walikota Jakarta Pusat, namun tetap tidak ada respon baik. 

Menanggapi Kabar itu Kasubag TU Inspektorat Walikota Jakarta Pusat, angkat bicara mengenai informasi pemilik bangunan yang melakukan pembayaran denda pelanggaran yang di awasi (Citata) 

"Tidak ada pembayaran pelanggaran, jika memang itu pembayaran Yustisi pelanggaran pun tetap harus di bongkar itu menurut aturan, kita dari inspektorat paling merekomendasikan bangunan tersebut untuk di segel kembali, jika memang bangunan terebut tidak sesuai (IMB)." Ujar Bern kasubag TU Inspektorat Walikota Jakarta Pusat. Jumat, (14/01/2022)(Tri)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara