Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Polres Jember Amankan 18 Pengedar Okerbaya Dan Sabu

Polres Jember Amankan 18 Pengedar Okerbaya Dan Sabu

Written By Nusantara Bicara on 27 Jan 2022 | Januari 27, 2022

 


 Jember, Nusantara BicaraSelama bulan januari 2022 Polres Jember mengamankan 18 tersangka pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) serta sabu-sabu yang selama ini merusak masa depan kaum muda mudi khususnya di wilayah Kabupaten Jember. 

  Dari penangkapan tersebut,  total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 288.000 butir okerbaya dan sabu seberat 54,99 gram.

 Dari total tersangka tersebut, 13 diantaranya diperoleh dari Laporan Polisi (LP) sehingga menjadi perhatian untuk Polres Jember memberantas peredaran pil okerbaya dan penyalahgunaan sabu di wilayah Kabupaten Jember.

  Dari beberapa barang bukti yang diamankan saat penangkapan para pengedar di kamar kos jl Semeru Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari juga di tempat yang berbeda di sekitar jl Basuki Rahmad Lingk. Gumuksari Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Polres Jember mengamankan sedikitnya 111 obat warna putih yang berlogo Y, yang berisi per kaleng 1000 butir. Juga obat warna kuning berlogo DMP sebanyak 30 plastik jika di total 30.000 butir.

  Dan diamankan lagi saat pengembangan oleh Polres Jember kurang lebih 4 kardus yang berisi 128 kaleng jika di total sebanyak 128.000 butir.

  Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 288.000 butir pil okerbaya berjenis Trihexyphenidyl dan Dekstromethorpan juga sabu seberat 54,99 gram.

  Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iriyanto SH pada Press Confrence sore tadi 26/01/2022 menjelaskan bahwa peredaran okerbaya sudah sangat mengkhawatirkan, selain sudah merata ke seluruh wilayah Kabupaten Jember telah merambah ke wilayah Kabupaten lain seperti Probolinggo dan Pasuruan. 

  Bahkan pihaknya sangat meyakini bahwa peredaran okerbaya bukan saja dikalangan orang dewasa namun merambah ke sekolah-sekolah.

Meski demikian pihaknya belum bisa menyebutkan sekolah mana yang telah dimasuki peredaran barang terlarang tersebut.

  Oleh karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Provinsi guna melakukan penelusuran dan penyelidikan tentang bagaimana pengedaran itu bisa terjadi.

  Atas tindakan itu, ke 18 tersangka ini akan dijerat dengan undang-undang Narkotika dan kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap ini adalah satu langkah awal bagi Polres Jember untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga akhirnya nanti Polres Jember sesuai dengan harapan masyarakat untuk mempercayai Polres Jember melakukan penangkapan demi penangkapan sehingga nantinya kota Jember lebih aman dan masyarakat menjadi lebih baik lagi, pungkasnya.(Vans)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara