Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Permudah Wajib Pajak, Bank DKI Sediakan Tabungan Pajak

Permudah Wajib Pajak, Bank DKI Sediakan Tabungan Pajak

Written By Nusantara Bicara on 13 Apr 2022 | April 13, 2022

Jakarta, Nusantara Bicara -  Bank DKI bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak daerah. Peluncuran produk Tabungan Pajak tersebut digelar pada 30 Maret 2022 lalu.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan wajib pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak melalui produk Tabungan Pajak.

"Wajib pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran pajak bumi dan bangunan," ujar Babay di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Melalui Tabungan Pajak, kata Babay, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga Jakarta dalam membayar pajak bumi dan bangunan secara tepat waktu. Apalagi, kata Babay, Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.

"Ke depannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB," ungkapnya.

Selain memudahkan wajib pajak, Babay menambahkan Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI mendukung peningkatan pendapatan asli daerah DKI Jakarta.

"Tabungan Pajak memang kami kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial," jelasnya.

 Diketahui, pada 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-channel Bank DKI mencapai 142.000 transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 miliar. Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan cash management system untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.

“Saat ini, JakOne Mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran Samsat DKI Jakarta. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI," kata Babay.

"Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, percepatan pendapatan asli daerah serta mendorong penerapan transaksi nontunai di DKI Jakarta," kata Babay (BS l red)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara