Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » PSII: TNI Bahyangkari Bangsa Dan Negara Penjaga Pancasila dan UUD 1945 dari Bahaya PKI

PSII: TNI Bahyangkari Bangsa Dan Negara Penjaga Pancasila dan UUD 1945 dari Bahaya PKI

Written By Nusantara Bicara on 8 Apr 2022 | April 08, 2022

Jakarta, Nusantara Bicara - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan pernyataan yang mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI), untuk mendaftar sebagai anggota TNI. Karena menurutnya, dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1965, tidak ada menyebutkan larangan untuk keturunannya.

Menyikapi hal ini,  Syarikat Islam Indonesia (PSII) juga mengeluarkan surat terbuka kepada segenap pimpinan lembaga tinggi negara untuk menjadi perhatian dan pertimbangan atas munculnya pernyataan dari Panglima TNI tersebut, berikut Pernyataan sikap PSII dan isi surat terkait yang beredar di masyarakat   : 

SIKAP DAN PERNYATAAN SYARIKAT ISLAM INDONESIA (PSII) TERHADAP PERNYATAAN TERBUKA PANGLIMA TNI TENTANG 

DIPERBOLEHKANNYA ANAK KETURUNAN BEKAS ANGGOTA PKI MENJADI ANGGOTA PRAJURIT TNI

Kepada Ykh. : 1. Presiden Republik Indonesia

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI

4. Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI

5. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI

6. Menteri Pertahanan RI

7. Panglima Tentara Nasional Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia (PSII), menanggapi pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa tentang diperbolehkannya anak keturunan bekas anggota partai terlarang PKI menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan  ini menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Syarikat Islam Indonesia (PSII) mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selama ini telah menjadi Bhayangkari bangsa dan Negara, dan Syarikat Islam Indonesia akan selalu mendukung dan berada dibarisan terdepan bersama Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara dari gangguan dan ancaman pihak-pihak dan atau ideologi terlarang yang merongrong dan menghendaki runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Adalah hak setiap warga negara untuk melakukan pembelaan terhadap bangsa dan negaranya, salah satunya dengan bergabung dalam Tentara Nasional Indonesia.

Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undang, salah satunya adalah kewajiban pokok sebagai calon anggota maupun anggota TNI adalah setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, perlu lebih diperketat penelitian khusus/screening mental ideologi terhadap kesetiaan calon-calon prajurit dan prajurit aktif pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kepatuhan prajurit kepada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jangan sampai ada benih-benih ideologi dan faham terlarang yang sangat mungkin akan menimbulkan perpecahan dikalangan angkatan bersenjata kita sehingga dikemudian hari berpotensi menimbulkan prahara baru seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Harus dipastikan benar bahwa prajurit-prajurit kita di ketentaraan nasional adalah Bhayangkari bangsa dan negara, penjaga Pancasila dan UUD 1945.

3. Bahwa hak untuk bergabung dalam ketentaraan nasional tersebut adalah hak personal tiap-tiap warga negara, terlepas dari mana dan latar belakang suku, agama, ras dan termasuk latar belakang keluarga warga negara tersebut. Seseorang tidaklah menanggung dosa dari generasi terdahulunya. Namun Negara hendaknya lebih bijak dan fair dalam melakukan penilaian terhadap jati diri dari warga negara yang mengajukan diri untuk menjadi calon prajurit TNI, tidak menilai dari latar belakang suku, agama, ras dan keluarga, namun lebih memperhatikan kualitas calon prajurit itu sendiri untuk dapat setia dan kuat dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia. Untuk itu, perlu ada suatu aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian yang dapat menjadi pegangan semua pihak dalam menilai kebijakan dan fairness dari proses seleksi prajurit TNI.

4. Merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999, ditengah deras dan bebasnya berbagai faham dan ideologi serta arus informasi seiring dengan kemajuan teknologi dewasa ini, Negara hendaknya menyediakan bagi seluruh calon calon prajurit TNI khususnya dan segenap Aparatur Negara, baik sipil maupun militer pada umumnya, suatu screening mental ideologi agar mereka benar-benar terbebas dari faham dan ideologi komunis/marxisme-leninisme yang telah ditetapkan dilarang diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa ajaran terlarang tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan telah berulang kali terjadi peristiwa pemberontakan yang menimbulkan kerusakan, luka dan trauma yang dalam pada bangsa dan negara, sehingga amat sangat wajar dan harus dilarang diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut juga berarti agar seluruh 

Aparatur Negara, baik sipil maupun militer, dapat senantiasa lebih waspada terhadap 

aspek-aspek yang membahayakan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

5. Syarikat Islam Indonesia (PSII) menyerukan agar Sistem Pendidikan Nasional Indonesia, sebagai dasar bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang Pancasila, penyemaian benih-benih kebangsaan dan kehidupan bernegara sebagaimana yang diharapkan dalam konstitusi kita dalam bentuk pendidikan dan pembelajaran tentang bela negara yang menjadi bagian integral dari Kurikulum Nasional untuk diajarkan kepada anak-anak bangsa. 

Sehingga sedari dini, anak-anak Indonesia dapat memahami bahaya laten yang dibawa oleh ideologi komunis/marxisme-leninisme bagi kehidupan bangsa dan negara. Pendidikan dan pembelajaran tersebut menjadi poin penting bagi 

keberlangsungan bangsa dan negara di masa yang akan datang, sehingga diharapkan segenap pihak, termasuk institusi TNI beserta seluruh jajarannya dapat berperan aktif mensukseskan hal tersebut.

6. Sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian kami terhadap arti penting Tentara Nasional Indonesia bagi bangsa dan negara, Syarikat Islam Indonesia (PSII) sebagai salah satu organisasi masyarakat Islam tertua di Indonesia siap untuk turut berkontribusi menguatkan dari sisi mental keagamaan, wawasan kebangsaan dan bela negara bagi para prajurit TNI kita. Kami menyerukan kepada seluruh ormas keagamaan yang ada di Indonesia agar dapat turut berpartisipasi dalam penguatan keagamaan sebagai bentuk pengamalan sila Pertama dari Pancasila bagi Tentara Nasional Indonesia yang kita cintai bersama. Jika diperlukan, bersama dengan pemerintah dan pimpinan TNI, dapat kita rumuskan suatu kerangka penguatan yang terkait pemahaman keagamaan para prajurit kita sehingga Tentara Nasional Indonesia dapat betul-betul menjadi Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia yang bertaqwa 

kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

7. Syarikat Islam Indonesia (PSII) menyerukan kepada para pembuat kebijakan agar 

lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang bersifat intern dan sangat sensitif, terlebih bila disiarkan secara langsung dan terbuka ke publik. Hendaknya dikaji baik buruk dan asas manfaat dari apapun pernyataan yang dikeluarkan kepada publik. Jangan sampai menjadi suatu hal yang kontra produktif dan menimbulkan keresahan, kecemasan bahkan kegaduhan yang merugikan bangsa dan negara ini.

Fattaqullaha Mastatho’tum

Billahie Fie Sabilil Haq

Dikeluarkan di : Jakarta 

Pada tanggal

: 05 Ramadhan 1443 H

07 April 2022 M

DEWAN PIMPINAN PUSAT SYARIKAT ISLAM INDONESIA (PSII)

LAJNAH TANFIDZIYAH

Presiden,

H. MUFLICH CHALIF IBRAHIM

Sekretaris Jenderal,

H. RAHANDANI

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara