Jember, Nusantara Bicara - Polsek Kencong Polres Jember mengamankan seseorang yang mengaku anggota Inspektorat Jember dengan inisial SVD (43),untuk melakukan penipuan dan pemerasan kepada Muhajir sebagai perangkat desa di Desa Kraton Kecamatan Kencong pada Selasa (17/05/2022).
Yang bersangkutan ini, membawa nama Inspektorat Jember untuk memperoleh uang 4 juta dari korban,” ungkap Kapolsek kencong AKP Adri Santoso SH.
Ditambahkan Kapolsek, modus yang dilakukan SVD dengan meyakinkan korban mengatakan bahwa dirinya dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang pernah menjerat korban yang pernah dialaminya.
Kronologis kejadiannya SVD mengaku sebagai anggota Inspektorat Jember dan mengatakan mampu serta bisa membantu permasalahan yang pernah menjerat Muhajir dengan syarat korban mau menuruti permintaan SVD, kemudian Muhajir mempercayai ucapannya lalu memberi uang tunai didalam amplop sebesar Rp.4.000.000, yang kemudian pada saat selesai menerima uang dan hendak pulang SVD diamankan warga sekitar dan dibawa ke polsek kencong.
SVD ini bertempat tinggal di perumahan Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.
Kini SVD bersama barang bukti uang diamankan di Mapolsek kencong untuk proses penyidikan lebih lanjut” tutur Kapolsek kencong AKP Adri Santoso SH.(Vans/HumPolJbr)
Posting Komentar