Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Polsek Sukorambi Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo di Rest Area Jubung

Polsek Sukorambi Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo di Rest Area Jubung

Written By Nusantara Bicara on 23 Mei 2022 | Mei 23, 2022


Jember, Nusantara Bicara – Upaya Polisi dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) terus dilakukan secara masif, terbaru dua pemuda masing-masing YN (24) pemuda asal Dusun Badean Wetan Desa Serut Panti Jember dan dan EN (27) warga Dusun Krajan Desa Kaliwining Rambipuji Jember, Minggu (22/5/2022) diringkus jajaran Polsek Sukorambi Polres Jember di rest area Jubung.

  Keduanya diamankan dikarenakan terbukti melakukan transaksi jual beli Pil Koplo jenis Trihexa dan Dextro, tidak tanggung tanggung dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 1100 butir pil koplo, uang tunai Rp. 73 ribu dari hasil penjualan dan beberapa barang bukti lainnya seperti sepeda motor Honda Beat Nopol P 2853 MB, HP dan tas tempat menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.


 Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudha Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Jember Iptu. Brisan Immanula, tertangkapnya pelaku setelah anggota Bhabinkamtibmas setempat mendapatkan informasi dari warga, jika ada 2 pemuda yang sedang melakukan transaksi jual beli pil di rest area Jubung.

  “Terungkapnya perbuatan pelaku dalam transaksi jual beli okerbaya, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada 2 pemuda yang sedang transaksi jual beli pil koplo, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keduanya melakukan transaksi dan tidak berkutik saat petugas datang,” ujar Iptu Brisan Immanula.


Tidak hanya itu, setelah kedua pelaku diamankan, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, dan menemukan okerbaya yang terbungkus plastik hitam dimana didalamnya terdapat pil jenis Trihexa dengan jumla 707 butir, dan jenis Dextro 87 butir.

  "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 196  Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancamanya maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Brisan.(Vans/HumPolJbr)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara