Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Ridho Rhoma Mendapat Remisi Idul Fitri dari Lapas Kelas I Cipinang

Ridho Rhoma Mendapat Remisi Idul Fitri dari Lapas Kelas I Cipinang

Written By Nusantara Bicara on 3 Mei 2022 | Mei 03, 2022

Jakarta, Nusantara Bicara -  Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin.

Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin yang bertepatan Idul Fitri 1443 Hijriah

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.

 Sebelumnya, Ridho Rhoma dihukum dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma pada persidangan 21 September lalu.

Dia pun dipindahkan ke Cipinang oleh pihak kejaksaan, Kamis (28/10/2021). Anak Rhoma Irama itu kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi menyebut Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut untuk bersenang-senang.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara