Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Polsek Sumberjambe Ungkap Kasus Pencurian HP Diladang Cabai

Polsek Sumberjambe Ungkap Kasus Pencurian HP Diladang Cabai

Written By Nusantara Bicara on 29 Jul 2022 | Juli 29, 2022




Jember, Nusantara Bicara  - Polsek Sumberjambe Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian dompet berisi uang dan handphone milik seorang petani cabai, terduga pelaku berinisial TS(40) warga Dusun Sumbernangka, Desa Ledokombo Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember. 

  Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono SH, mengungkapkan kronologis kejadian pencurian tas yang berisi HP dan uang Rp 3,8 juta terjadi pada bulan November 2021 lalu, di ladang cabai milik Syaiful (pelapor) di Desa Gunung malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember.

 


 “Pada waktu itu sekira pukul 10.00 WIB pelapor sedang menanam cabai. Beberapa saat kemudian pelapor mengambil rokok yang berada ditas tersebut namun pada saat pelapor mau mengambil tas tersebut sudah tidak ada atau hilang, melihat kejadian tersebut pelapor berusaha mencari disekitar area persawahan namun tidak ditemukan, kemudian ketika pelapor menghubungi nada dering masih masuk, beberapa menit kemudian, nomer pelapor sudah tidak bisa dihubungi atau Handphone dinonaktifkan oleh pelaku. 

  Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan ke polsek Sumberjambe.

  Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak dengan menurunkan anggota ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penyelidikan.

  Pada Hari selasa 26 juli 2022 unit reskrim Polsek Sumberjambe berhasil mengungkap kasus ini sekaligus mengamankan sebuah hand Phone Samsung A70 dari tangan TS, kemudian TS mengaku jika Handphone tersebut didapatkan dengan cara mengambil tas berwarna hitam yang berada diarea persawahan yang berada di Dusun Krajan Desa Gunung malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember. Kemudian uang yang berada didalam tas berwarna hitam tersebut  digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

  Saat ini pelaku TS beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumberjambe, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Vans)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara