Jakarta, Nusantara Bicara - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto mengatakan barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan merupakan periode Oktober tahun 2021 sampai dengan Oktober tahun 2022. "Yang dimusnahkam ada beberapa jenis psikotropika seperti ganja, estasi, dan sabu-sabu. Totalnya mencapai delapan miliar lebih. Ada juga barang bukti dari kejahatan kekerasan, seperti parang, pisau, celurit dan lainnya. Selain itu ada juga barang bukti kejahatan kejahatan pemalsuan seperti uang palsu," ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan ini Wali kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim Kepala Kesbangpol Kota Jakarta Utara, Yunus Burhan dan Kabag Hukum Setko Jakarta Utara, Siti Sumiyati.
Tampak hadir tuan rumah Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto SH. MH,Ka BNN Jakarta UtaraUtara AKBP Bambang Yudistira, Kasat Reskrim Polretro Jakarta Utara Febri Isman Jaya SH.SIK,MIK serta Danramil Tanjung Priok Mayor Kav Teguh.
Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 s.d 10.45 WIB dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.(Agus)
Posting Komentar