Jakarta, Nusantara Bicara -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Irjen Teddy Minahasa segera disidang bersama 6 tersangka lainnya."Tujuh berkas untuk 7 tersangka dilimpahkan ke PN Jakbar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023),
Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan para tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tahap 2 tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa dkk. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk.
"Kemudian selanjutnya kita bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan. Dan apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Iwan Ginting di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).
Iwan tak menyebutkan secara detail terkait waktu persidangan Irjen Teddy Minahasa dkk. Namun Iwan menyebutkan pihaknya akan melimpahkan berkas untuk persidangan secepatnya.
"Masa tahanan kita 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kita limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ujar Iwan.
Diketahui terdapat 11 tersangka pada kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Tujuh tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakbar, sementara empat lainnya dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
"Yang pasti yang saat ini yang sudah kita terima ada tujuh. Kemudian sisanya itu infonya berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Infonya juga sudah tahap dua ya," jelas Iwan.
Iwan menjelaskan, pelimpahan tahap 2 ini dilakukan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya melengkapi berkas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Berkas Irjen Teddy dkk telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Adapun dalam berkas tersebut Irjen Teddy dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam proses tahap 2 ini, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan sejumlah barang bukti. Hanya saja, Iwan tak merinci apa saja barang bukti tersebut.
" Kemudian barang bukti, tadi ada beberapa barang bukti yang kita teliti dan kita terima dari masing-masing tersangka, semuanya ada nanti salinannya akan kami bagikan," katanya.
Jaksa menahan Irjen Teddy Minahasa dkk. Teddy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara 6 tersangka lainnya termasuk AKBP Doddy Prawiranegara ditahan di Polres Jakbar.
Sebelumnya, sebanyak tujuh tersangka telah diserahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tersebut usai pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas tahap pertama lengkap dan dilanjutkan tahap dua.(Agus)
Posting Komentar