Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Pelimpahan Tahap 2 Kasus Teddy Minahasa, Kejari Jakbar Terima 3 Mobil

Pelimpahan Tahap 2 Kasus Teddy Minahasa, Kejari Jakbar Terima 3 Mobil

Written By Nusantara Bicara on 12 Jan 2023 | Januari 12, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara -  Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa serta enam orang lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

Sejumlah barang bukti pun diterima pihak Kejari Jakbar, termasuk barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 55,34 gram.

“Kemudian barang bukti ada beberapa barang kita teliti dan kita terima dari masing-masing tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Ginting dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/1/2023).

Sebanyak 7 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakbar yakni Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif .

Berikut barang bukti yang diamankan dari para tersangka:

- Linda Pujiastuti alias Anita: Sabu 5,1549 gram, 1 lembar rekening koran Bank BCA periode Oktober 2022 an Linda Pujiastuti, 1 buah HP dan Simcard, dan 1 buah kartu ATM Paspor BCA.

- Dody Prawiranegara: Sabu seberat 19,7112 gram, 1 buah iPhone, 2 unit mobil Toyota dan Suzuki beserta kontak dan STNK

- Syamsul Ma’arif : 2 unit HP beserta simcard, 1 unit mobil Toyota beserta kontak dan STNK, uang tunai Rp 205 juta, 1 simcard, 1 akun Tokopedia, dan 1 email

- Kasranto: Sabu 28,3664 gram, 1 tas, 1 HP beserta simcard

- Janto Situmorang: 1 buah HP

- M Nasir alias Daeng: Sabu 2,1088 gram, 1 timbangan digital, 4 pack plastik kosong, 1 buah HP

- Teddy Minahasa: Hasil urine, rambut dan darah, 1 dokumen surat perintah, 7 surat ketetapan status barang sitaan, 1 Berita acara pemusnahan barang, 1 unit decoder, 1 buah HP, 1 Lembar print out potongan video press release tanggal 21 Oktober 2022, 1 flashdisk berisi potongan video press release tanggal 14 Juni 2022.

Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal 20 tahun penjara.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara