Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Pencabulan Anak di bawah umur berhasil di tangkap Polsek Metro Kebon Jeruk

Pencabulan Anak di bawah umur berhasil di tangkap Polsek Metro Kebon Jeruk

Written By Nusantara Bicara on 19 Jan 2023 | Januari 19, 2023

Jakarta Barat, Nusantara Bicara - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pencabulacn berinisial JI (45) yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di Pesing garden Kel Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat. Penangkapan pelaku cabul oleh warga tersebut pun sempat viral dimedia sosial instagram.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku cabul tersebut.

"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur," ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, 18/1/2023.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan Pelaku adalah tetangga para korban yang sering memberikan uang jajan kepada para korban, setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.

" Dalam hal ini terdapat 2 korban wanita anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," ucap Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan.

Dimana kejadian tersebut terkuak pada hari selasa, 17 januari 2023 saat salah satu korban dimandikan oleh orangtua nya.

"Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," terangnya.

Dari hasil keterangan bahwa Pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban, Namun para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan polsek kebon jeruk dan berhasil mengamankan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak.( SODIKIN ) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara