Foto Ist. Undrizon, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal DPP PERTI) |
Penulis :
Undrizon, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal DPP PERTI)
Memakmurkan Masjid dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi kehidupan Umat Islam secara batiniah maupun lahiriyah. Oleh karena itu, terkait dengan Seminar Nasional yang digagas oleh P2MI (Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia) pada 1 Februari 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta. Seminar Nasional yang mengambil Tema Sentral: ‘Peranan Masjid Untuk Pemilu Damai’. Itu sebabnya, kontribusi Umat Islam sangat dibutuhkan, apalagi sebagai warga negara mayoritas, baik dalam posisi sebagai Peserta maupun Pemilih dalam hajatan Pemilu 2024 dapat dimaksimalkan.
Terapainya Pemilihan Umum Damai yang berperadaban menjadi keniscayaan menjelang Pileg, Pilpres pada 2024. Oleh karena itu, perlu suatu komitmen bersama dari segenap unsur masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia. Hal itu juga akan menjadi cerminan adanya kedewasaan berdemokrasi di tanah air.
Delegasi dari Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) juga hadir (Undrizon, S.H., M.H., selaku Sekretaris Jenderal DPP PERTI serta Lelya Marhaeny, S.H., M.H., selaku Bendahara Umum DPP PERTI) dalam agenda tersebut. Bahwa, PERTI akan senantiasa mendukung komitmen bersama Anak Bangsa terhadap Konsensus Nasional yang senantiasa meletakan Kedaulatan Negara ada di Tangan Rakyat, maka itu, Partisipasi Publik di dalam prosesi Pemilu menjadi ‘kata kunci’ terhadap suksesnya kehidupan kebudayaan politik berbangsa dan bernegara.
Kebudayaan Politik yang selaras dengan Tujuan Nasional, maka itu harus diimbangi oleh adanya kemampuan mekanisme penyelenggaraan Pemilu yang berlandaskan ketentuan Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia yang berlaku, serta bekerjannya suatu sistem bernegara yang menopang Tertib Pelaksanaan Pemilu guna menghantarkan suksesi Kepemimpinan Nasional yang aspiratif, selektif, konstruktif, kontributif, produktif, damai, jujur, adil serta visioner untuk kesejahteraan nasional.
Seminar Nasional yang digagas oleh P2MI, sesungguhnya telah mampu mengambil posisi strategis terhadap usaha-usaha optimalisasi Pemilu yang lebih baik. Sehingga Seminar Nasional ini telah mempertemukan berbagai stakeholders nasional.
Dari agenda Seminar Nasional tersebut, tampak jelas sambutan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Drs. H. Muiz Ali Murtadha, dan KH. Abdul Manan Ghani, MM., selaku Ketua Umum P2MI, yang menekankan pentingnya memakmurkan Masjid yang akan menyejahterakan bumi - dihadiri juga oleh para Narasumber yang turutserta mengupas persoalan: ‘Etika Politik dan Dakwah’, bahkan dikaji secara lebih mendasar, maka itu, Seminar Nasional yang juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dr. H. Adib, M.Ag), Lembaga Dakwah Islam Nusantara, LTM PBNU, Dewan Pertimbangan PB Al Washiliyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Arif Fakhrudin, M.Ag., Dewan Masjid Indonesia (KH. Dr. Imam Addaruluqutni, M.Ag.), sudah terlihat keselarasan sikap pandang terhadap pentingnya mendukung eksistensi Masjid sebagai wadah untuk membangun kesadaran serta pemahaman Umat Islam dalam menyikapi perpolitikan yang selalu berkembang secara dinamis dari waktu-ke-waktu di tanah air tercinta.
Meskipun beberapa Larangan menurut hukum telah jelas dalam agenda Pemilu terkait ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf (a-j), bahwa Pelaksana Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara Panxasila, Pembukaan UUD 1945, dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye Pemilu.
Sebagaimana ketentuan pada huruf (h) tentunya Masjid bagi Umat Islam harus menjadi wadah maupun potret Syiar Islam yang toleran. Terciptanya atmospir kedamaian, yang terjauh dari kesan ekstrem serta dakwah yang bersifat hujat-menghujat.
Masjid jangan menjadi segregasi politik yang kontraproduktif terhadap kepentingan nasional, khususnya terkait dengan agenda Pemilihan Umum. Biasanya para Peserta Pemilu seringkali melihat potensi dukungan yang cukup signifikan dari kalangan Umat Islam yang faktanya sebagai penduduk mayoritas di negeri ini. Sehingga Umat Islam juga rentan dengan tujuan-tujuan politis yang dikonstruksikan dari kekuatan tertentu yang tidak bertanggungjawab. Masjid justru menjadi wadah penguatan bagi Umat Islam. Itu sebabnya, Umat Islam tidak boleh abai terhadap segenap aktivisme politik praktis dalam rentang waktu Pemilihan Umum Menuju Suksesi Kepemimpinan Nasional di semua jenjang hirarkisnya Tahun 2024.(*)
Posting Komentar