Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » Teddy Minahasa Sidang Lagi, Jaksa Hadirkan Saksi

Teddy Minahasa Sidang Lagi, Jaksa Hadirkan Saksi

Written By Nusantara Bicara on 1 Mar 2023 | Maret 01, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara --  Didalam persidangan, jaksa penuntut umum turut mengajukan pertanyaan berkait intensitas transaksi sabu antara Linda dengan Teddy Minahasa. Jaksa juga bertanya soal istilah galon, invoice, dan sembako dari Padang.

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy Minahasa saat berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta. Istilah ini, lanjut Linda, juga dipakainya saat berkomunikasi dengan terdakwa lain, yakni eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Irjen Teddy Minahasa memiliki istilah khusus sebagai kata ganti sabu, yakni "sembako dari Padang", kepada rekannya Linda Pujiastuti alias Anita.

Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Rakhma, istri dari eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara, belum memberitahukan kepada keluarga bahwa suaminya terjerat kasus narkoba. Dia baru bicara beberapa hari kemudian setelah Doddy ditangkap.

"Bapaknya Doddy pun tahu setelah hari ketiga atau keempat, karena saya bener-bener enggak berani mengasih tahu langsung karena riwayat orang tuanya ada jantung," ujar Rakhma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023.

Sebagai informasi, Linda mendapatkan sabu dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang didakwa menukar barang bukti sabu dengan tawas. Linda kemudian meminta kepada Kasranto untuk dicarikan pembeli barang haram tersebut.

Atas permintaan Linda, Kasranto meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu. Sabu seberat 1 kilogram kemudian berakhir di tangan bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Kepada Alex, Kasranto menjual sabu senilai Rp 500 juta. Setelahnya, Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapatkan Rp 20 juta.

Dari penjualan ini, Kasranto memberikan uang sebesar Rp 410 juta kepada Linda. Selanjutnya Linda mengambil Rp 60 juta dalam pusaran penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara