Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Terbuka, Teddy Minahasa Putra Suruh Anak Buah Beli Tawas di Toko Online buat Ganti Sabu

Terbuka, Teddy Minahasa Putra Suruh Anak Buah Beli Tawas di Toko Online buat Ganti Sabu

Written By Nusantara Bicara on 16 Mar 2023 | Maret 16, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara  --  Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Senin (13/3). Pada sidang kali ini menghadirkan saksi yang akan meringankan dan ahli dari terdakwa.

Ahli digital forensik, Rubi Zukri Alamsyah mendapat pertanyaan dari salah satu tim kuasa hukum Teddy Minahasa terkait pemeriksaan digital forensik akun Tokopedia [16/3 06.33] Gusdin: Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini termasuk mantan Kapolda Sumatera Batrat Irjen Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara