Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Natalia Rusli Sebagai Terdakwa Kasus Penipuan Ajukan Eksepsi Terkait Dugaan Penipuan

Natalia Rusli Sebagai Terdakwa Kasus Penipuan Ajukan Eksepsi Terkait Dugaan Penipuan

Written By Nusantara Bicara on 27 Apr 2023 | April 27, 2023





Jakarta, Nusantara Bicara   ---   Kasus yang menjerat Natalia Rusli berawal dari pertemuan saksi korban Verawatyi Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya pada 2020 lalu. Saat itu, keduanya membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di KSP Indosurya.

Kemudian terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Verawatyi dengan menjanjikan kepada korban Verawatyi dapat membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40% berupa uang tunai dan 60% berupa asset.

Untuk meyakinkan Verawatyi, terdakwa Natalia juga mengatakan dirinya dekat dengan saksi Juniver Girsang selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya lainnya. Natalia juga menunjukkan foto-foto terdakwa bersama dengan saksi Juniver Girsang.

Dalam pertemuan itu, Natalia menyampaikan kepada Verawatyi jika ingin ikut dalam pengurusan atas gagal bayar yang dialami maka paling lambat Verawatyi membayar ke terdakwa Rp 45 juta pada 30 Juni 2020.

Lebih lanjut, pada 29 Juni 2020, terdakwa Natalia juga menjanjikan kepada korban Verawatyi bahwa 2 minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Selanjutnya sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa Natalia, korban Verawatyi juga tidak mendapat kejelasan.

Merasa ditipu perbuatan terdakwa, Verawatyi Sanjaya mengalami kerugian sejumlah Rp 45.000.000 (juta). Ia lantas melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam perjalanannya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menerbitkan DPO pada 8 Desember 2022 terhadap Natalia karena mangkir dari panggilan pemeriksaan usai ditetapkan menjadi tersangka. Hingga pada akhirnya Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Maret 2022.

Atas perbuatannya Natalia diancam pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Terdakwa kasus penipuan Natalia Rusli mengajukan nota pembelaan atau eksepsi dalam perkara dugaan penipuan korban KSP Indo Surya.

Kuasa hukum Natalia, Deolipa Yumara mengatakan sidang itu sudah dilaksanakan kemarin, Selasa(18/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Barat. Adapun sidang dakwaan Natalia Rusli telah dilaksanakan pada 10 April 2023 lalu.

“Sudah sidang di PN Jakarta Barat, perkara nomor 240. Selasa kemarin kami ajukan eksepsi terhadap dakwaan,” kata Deolipa saat dihubungi Pojoksatu, Rabu (19/4/2023).

Menurut Deolipa, putusan sela sidang kasus Natalia Rusli akan digelar bulan depan. Sidang beragendakan putusan sela itu akan digelar bulan Mei 2023.

“Bulan mei nanti,” imbuh Deolipa.

Lebih lanjut Deolipa menjabarkan perihal poin-poin eksepsi yang dibacakan dalam sidang kemarin. Eks kuasa hukum terpidana Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo itu menepis tudingan jika kliennya adalah lawyer bodong.

Deolipa memastikan, Natalia telah menjalani Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagai syarat mutlak seorang advokat. Selain itu, Deolipa menyebut kliennya sudah mengembalikan honor kepada mantan kliennya yang juga melaporkannya ke polisi.

“NATALIA RUSLI, SH adalah benar berprofesi advokat yg telah disumpah oleh Pengadlan Tinggi Banten. Kemudian Natalia Rusli sudah mengembalikan uang honor atau jasa pengacara yg diributkan oleh kliennya,” imbuhnya.

Masih dalam poin eksepsinya, Natalia juga mengklaim sudah melebihkan uang pengembalian itu terhadap pelapornya. Sehingga pelapor dalam kasus Natalia disebutnya telah mendapatkan keuntungan.

“Honor pengacara Rp 45 Juta namun dikembalikan Rp 55 juta. Jadi kliennya selaku pelapor telah untung 10 Juta,” terang Deolipa.

Atas dakwaan itu, Deolipa berkeberatan Natalia didakwa telah melakukan penipuan terhadap pelapor bernama Verawatyi Sanjaya. Sebab, Deolipa menilai kasus yang menjerat kliennya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Jadi dalam pasal dakwaan pasal penipuan dan penggelapan, tidak ada kerugian materil, dan tidak ada uang yg digelapkan. Persoalan Natalia Rusli dan kliennya adalah persoalan hubungan hukum perdata, antara klien dgn lawyernya, sehingga bukanlah tindak pidana,” pungkasnya.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara